BOMBANA, OKESULTRA.ID – Di ruang rapat Kantor Bupati Bombana, Jumat (12/02/2026), suasana berlangsung khidmat namun penuh optimisme. Di hadapan jajaran pejabat daerah dan aparat peradilan, lembaran nota kesepakatan resmi ditandatangani antara Pengadilan Negeri Pasar Wajo dan Pemerintah Kabupaten Bombana.
Kerja sama ini bukan sekadar formalitas birokrasi. Ia menjadi simbol sinergi antara lembaga yudikatif dan eksekutif dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang kependudukan.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Pasar Wajo beserta jajaran, Wakil Bupati Bombana, Pj Sekda, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana.
Sidang di Luar Gedung, Dokumen Terbit di Hari yang Sama
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Pasar Wajo, Ivan Budi Hartanto, SH. MH menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling, sekaligus penerbitan dokumen kependudukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan persidangan.

“Ini bertujuan untuk membantu masyarakat setempat guna meningkatkan akses pelayanan di bidang hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, kesepakatan ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan dokumen seperti akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya yang memerlukan penetapan pengadilan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa nota kesepakatan ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.
“Nota kesepakatan ini sesuai dengan regulasi Mahkamah Agung tentang pelayanan terpadu sidang keliling, sehingga masyarakat bisa langsung memperoleh dokumen yang dibutuhkan tanpa proses berbelit,” tambahnya.
Kolaborasi Nyata untuk Kepastian Hukum
Sementara itu, Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si menilai kerja sama ini sebagai bentuk kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan kemudahan layanan hukum bagi masyarakat.
“Nota kesepakatan antara Pemda Bombana dan Pengadilan Negeri Pasar Wajo merupakan kolaborasi antara eksekutif dan yudikatif untuk mempermudah urusan hukum kependudukan masyarakat, seperti sidang keliling,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan yang lebih dekat akan sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat peradilan.
“Dengan demikian, masyarakat juga mendapatkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi ini tidak hanya berdampak pada percepatan layanan administrasi, tetapi juga memperkuat koordinasi birokrasi serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Sinergi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum di daerah, contohnya di Bombana,” ungkapnya.
Harapan bagi Masyarakat
Kerja sama ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan putusan atau penetapan pengadilan.
Dengan sidang keliling dan pelayanan terpadu, masyarakat Kabupaten Bombana kini memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan hukum. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang cepat dan responsif, sinergi ini menjadi langkah nyata menghadirkan keadilan yang lebih dekat dan lebih manusiawi.
Reporter : duL





