ISGI LAWYER & PARTNERS
Kuasa Hukum/Penasehat Hukum freelancer dan jamaah TRG
Perkara dugaan permasalahan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan jaringan pemasaran di daerah kembali memunculkan pertanyaan penting mengenai struktur tanggung jawab dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Indonesia.
Kasus seperti ini tidak sekadar menyangkut kerugian jamaah sebagai konsumen jasa perjalanan ibadah, tetapi juga berkaitan erat dengan prinsip pertanggungjawaban hukum dalam sistem bisnis travel yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perusahaan penyelenggara, kantor cabang, hingga jaringan pemasaran di tingkat daerah.
Dalam praktik bisnis travel umrah, tidak jarang perusahaan membangun jaringan pemasaran melalui freelancer atau agen lepas yang bertugas memperkenalkan program perjalanan kepada masyarakat. Namun, keberadaan freelancer dalam sistem tersebut tidak selalu diikuti dengan kewenangan dalam pengelolaan operasional maupun penguasaan keuangan perusahaan travel.
Oleh karena itu, dalam menganalisis perkara travel umrah diperlukan pendekatan hukum yang komprehensif, objektif, dan proporsional, sehingga tanggung jawab hukum ditempatkan secara tepat kepada pihak yang benar-benar memiliki kewenangan dan kontrol terhadap operasional perjalanan serta pengelolaan dana jamaah.
Dua Pendekatan Penting dalam Analisis Hukum
Dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan bisnis travel dan pengelolaan dana masyarakat, terdapat dua pendekatan hukum yang lazim digunakan, yaitu:
1. Follow the Money
Menelusuri ke mana dana jamaah mengalir dan siapa yang pada akhirnya menguasai dana tersebut.
2. Follow the Control
Menelusuri siapa yang memiliki kewenangan dan kendali terhadap operasional perjalanan ibadah umrah.
Kedua pendekatan ini menjadi sangat penting karena tanggung jawab hukum dalam suatu perkara tidak dapat dilekatkan hanya berdasarkan kedekatan dengan konsumen, tetapi harus dilihat dari siapa yang menguasai dana dan mengendalikan sistem operasional.
Apabila kedua unsur tersebut tidak berada pada pihak freelancer, maka secara hukum akan sangat sulit untuk menempatkan freelancer sebagai pihak yang memikul tanggung jawab utama atas permasalahan operasional travel.
Pola Umum dalam Kasus Travel Bermasalah
Pengalaman berbagai kasus travel umrah bermasalah di Indonesia menunjukkan adanya pola yang hampir serupa, yaitu:
- Perusahaan travel menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga tertentu.
- Travel membangun jaringan pemasaran melalui agen atau freelancer.
- Freelancer membantu memperkenalkan program dan mengumpulkan jamaah dari masyarakat.
- Dana jamaah pada akhirnya terkonsentrasi pada pengelola perusahaan travel.
Dalam pola seperti ini, analisis hukum harus diarahkan pada prinsip “follow the money”, yakni menelusuri siapa yang secara nyata menerima dan menguasai dana jamaah.
Karena itu terdapat tiga pertanyaan hukum mendasar yang harus dijawab secara jelas:
- Siapa yang menerima dana jamaah?
- Ke rekening siapa dana tersebut disetorkan?
- Siapa yang menguasai serta mengendalikan dana tersebut
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan di mana letak tanggung jawab hukum sebenarnya.
Peran Freelancer dalam Sistem Pemasaran Travel
Dalam praktik bisnis travel, freelancer pada dasarnya hanya menjalankan fungsi perantara pemasaran.
Peran mereka umumnya terbatas pada:
- Memberikan informasi program umrah kepada masyarakat;
- Membantu proses administrasi pendaftaran jamaah;
- Menyampaikan data calon jamaah kepada pihak penyelenggara travel.
Freelancer tidak memiliki jabatan struktural dalam perusahaan travel, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan manajemen, serta tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional perjalanan maupun keuangan perusahaan.
Seluruh kewenangan yang berkaitan dengan operasional perjalanan ibadah umrah berada pada pihak penyelenggara travel.
Freelancer pada umumnya juga tidak memiliki kontrol terhadap:
- Penentuan jadwal keberangkatan jamaah;
- Pengurusan visa dan tiket penerbangan;
- Pengelolaan akomodasi selama perjalanan;
- Sistem pengelolaan keuangan perusahaan.
Dengan demikian, secara struktural freelancer tidak mengendalikan operasional travel dan tidak menguasai dana jamaah untuk kepentingan pribadi.
Dana yang diterima dari jamaah biasanya hanya bersifat sementara sebelum diteruskan kepada penyelenggara travel sesuai mekanisme yang berlaku.
Posisi Freelancer dalam Struktur Tanggung Jawab
Dalam sistem bisnis travel, freelancer tidak dapat disamakan dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Freelancer bukanlah:
- Pengelola perusahaan travel;
- Pengambil keputusan manajemen;
- Pengendali dana jamaah.
Peran mereka pada dasarnya hanya mempertemukan konsumen dengan penyedia jasa perjalanan.
Freelancer tidak memiliki kewenangan untuk:
- Mengendalikan operasional perusahaan;
- Menentukan kebijakan manajemen;
- Mengatur penggunaan dana perusahaan.
Oleh karena itu, secara hukum tidak tepat apabila tanggung jawab operasional travel secara otomatis dibebankan kepada freelancer.
Indikasi Fakta dalam Perkara
Dalam sejumlah fakta yang muncul dalam perkara travel umrah, terdapat indikasi bahwa pihak travel bahkan meminjam dana dari freelancer, sebagaimana tercermin dari komunikasi elektronik yang meminta bantuan pinjaman dana.
Fakta tersebut menunjukkan beberapa hal penting:
- adanya hubungan kepercayaan antara freelancer dan pengelola travel;
- freelancer tidak memiliki kontrol terhadap operasional travel;
- freelancer justru berada dalam posisi rentan terhadap risiko kerugian.
Dalam kondisi seperti ini, freelancer bahkan dapat dipandang sebagai pihak yang turut terdampak secara moral, ekonomi, maupun reputasi.
Risiko Kriminalisasi Freelancer
Apabila proses penyidikan tidak dilakukan secara cermat, terdapat potensi kriminalisasi terhadap freelancer pemasaran.
Kriminalisasi tersebut dapat terjadi apabila:
- tanggung jawab penyelenggara dialihkan kepada freelancer;
- peran perantara disamakan dengan pengelola dana;
- komisi pemasaran dianggap sebagai bentuk penguasaan dana.
Padahal dalam praktik bisnis, komisi pemasaran merupakan hal yang lazim dan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipersalahkan apabila:
- tidak terdapat niat jahat (mens rea);
- tidak terdapat penguasaan dana secara melawan hukum.
Perspektif Regulasi Penyelenggaraan Umrah
Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas undang-undang tersebut.
Regulasi tersebut mempertegas:
- sistem pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah;
- tanggung jawab penyelenggara travel;
- pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah;
- sistem informasi penyelenggaraan haji dan umrah.
Dalam sistem hukum tersebut, hanya pihak yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berwenang untuk:
- menjual paket umrah;
- menghimpun dana jamaah;
- mengelola keberangkatan jamaah.
Persoalan Izin Cabang
Apabila perusahaan travel membuka kantor cabang di daerah, maka kantor cabang tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agama serta melaporkan struktur penanggung jawab operasionalnya.
Tanpa persetujuan tersebut, kantor cabang pada umumnya hanya dapat berfungsi sebagai kantor pemasaran, bukan sebagai unit operasional yang dapat mengelola dana jamaah atau menyelenggarakan perjalanan.
Apabila sebuah kantor cabang:
- menghimpun dana jamaah;
- membuat paket perjalanan;
- menerima pembayaran jamaah;
Namun tidak memiliki izin operasional resmi, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan administratif dan hukum yang serius.
Dalam kondisi demikian, tanggung jawab hukum tetap berada pada manajemen perusahaan travel sebagai pihak yang mengendalikan operasional perusahaan.
Perlindungan Konsumen Jamaah
Dalam hubungan hukum antara jamaah dan travel, jamaah merupakan konsumen jasa perjalanan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk:
- memberikan pelayanan sesuai dengan janji yang ditawarkan;
- memberikan informasi yang benar kepada konsumen;
- memberikan ganti kerugian apabila jasa tidak terpenuhi.
Tanggung jawab tersebut secara hukum berada pada pelaku usaha yaitu perusahaan travel.
Kesimpulan
Perkara travel umrah tidak dapat dianalisis secara sederhana hanya dari hubungan antara freelancer dan jamaah.
Analisis hukum harus dilakukan dengan melihat struktur bisnis dan pengendalian operasional travel secara menyeluruh.
Apabila suatu kantor cabang tidak memiliki izin operasional resmi, maka tanggung jawab utama tetap berada pada pihak yang:
- mengelola perusahaan travel;
- menerima dana jamaah;
- mengendalikan operasional perjalanan.
Freelancer yang hanya berfungsi sebagai perantara pemasaran tidak dapat secara otomatis dipersalahkan atas permasalahan operasional travel.
Dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban harus melekat pada pihak yang memiliki kewenangan, kontrol, dan penguasaan terhadap dana serta operasional perjalanan.
Pendekatan hukum yang objektif dengan menelusuri aliran dana dan kendali operasional akan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil sekaligus memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak yang terlibat. (***)





