SISWANTO AZIS, S.E.,S.H.,M.H
Jurnalist dan Praktisi Hukum Pidana
Setiap kali kasus travel umrah bermasalah mencuat, pola yang sama hampir selalu berulang. Jamaah dirugikan, penyidikan dimulai, lalu publik menunggu siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban. Namun tidak jarang proses hukum justru bergerak ke arah yang keliru: mencari pihak yang paling mudah disalahkan, bukan pihak yang paling bertanggung jawab.
Di sinilah persoalan serius muncul.
Dalam praktik bisnis travel umrah, perusahaan biasanya membangun jaringan pemasaran di berbagai daerah melalui agen atau freelancer. Mereka bertugas memperkenalkan program perjalanan kepada masyarakat, membantu proses pendaftaran, dan menjembatani komunikasi antara jamaah dan perusahaan travel.
Tetapi dalam sejumlah perkara, posisi perantara ini tiba-tiba berubah dalam narasi hukum: dari pemasar menjadi seolah-olah pengelola travel.
Ini jelas problematik.
Freelancer dalam jaringan pemasaran travel pada dasarnya tidak memiliki kewenangan menentukan jadwal keberangkatan, tidak mengurus visa, tidak mengendalikan tiket penerbangan, tidak mengatur akomodasi, dan yang paling penting tidak mengendalikan sistem keuangan perusahaan travel.
Mereka bukan manajemen. Mereka bukan pengambil keputusan. Mereka bukan pengendali dana.
Namun ketika sebuah travel bermasalah, tidak jarang justru perantara yang pertama kali diseret ke dalam pusaran tanggung jawab hukum.
Jika ini yang terjadi, maka ada yang keliru dalam cara kita menegakkan hukum.
Dalam penyidikan perkara keuangan dan bisnis, terdapat dua prinsip klasik yang seharusnya menjadi kompas penyelidikan: follow the money dan follow the control.
Follow the money berarti menelusuri ke mana dana jamaah mengalir. Follow the control berarti menelusuri siapa yang sebenarnya mengendalikan operasional perusahaan.
Dua prinsip ini sederhana, tetapi sangat menentukan. Sebab dalam perkara bisnis, tanggung jawab hukum tidak ditentukan oleh siapa yang paling dekat dengan konsumen, melainkan oleh siapa yang menguasai uang dan siapa yang mengendalikan sistem.
Dalam banyak kasus travel bermasalah, pola yang muncul hampir selalu sama. Perusahaan travel menawarkan paket perjalanan, membangun jaringan pemasaran melalui freelancer, lalu jamaah mendaftar melalui jaringan tersebut. Namun pada akhirnya dana jamaah terkonsentrasi pada pengelola travel.
Di titik ini pertanyaan hukumnya sangat jelas: siapa yang menerima dana jamaah? ke rekening siapa dana itu masuk? dan siapa yang mengendalikannya?
Jika dana berada pada perusahaan travel dan operasional perjalanan dikendalikan oleh manajemen travel, maka secara logika hukum tanggung jawab utama tentu berada di sana.
Menariknya, dalam sejumlah kasus bahkan muncul fakta bahwa pihak travel justru meminjam dana dari freelancer. Fakta seperti ini menunjukkan satu hal penting: freelancer bukan pengendali sistem, melainkan pihak yang ikut terjebak dalam relasi kepercayaan dengan perusahaan travel.
Dalam situasi seperti itu, freelancer bukan hanya berisiko kehilangan reputasi, tetapi juga bisa mengalami kerugian ekonomi.
Masalahnya menjadi lebih serius ketika proses hukum tidak berhenti pada pencarian fakta, melainkan bergeser menjadi pencarian pihak yang paling mudah disalahkan.
Di sinilah potensi kriminalisasi muncul.
Komisi pemasaran yang dalam praktik bisnis merupakan hal yang lazim dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai bentuk penguasaan dana. Peran perantara dapat dipelintir seolah-olah sebagai pengelola dana. Bahkan relasi kepercayaan dapat berubah menjadi konstruksi hukum yang menjerat.
Padahal hukum pidana memiliki prinsip yang sangat jelas: tidak ada kesalahan tanpa niat jahat (mens rea) dan tidak ada pertanggungjawaban tanpa penguasaan terhadap perbuatan yang dipersoalkan.
Lebih jauh lagi, regulasi penyelenggaraan umrah di Indonesia juga tidak kabur. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan bahwa hanya pihak yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berwenang menjual paket, menghimpun dana jamaah, dan mengelola keberangkatan.
Artinya, tanggung jawab utama secara hukum berada pada perusahaan travel yang memiliki izin tersebut.
Jika sebuah travel membuka kantor cabang tanpa izin operasional resmi, maka secara hukum cabang tersebut pada dasarnya hanya berfungsi sebagai kantor pemasaran. Tanggung jawab tetap melekat pada manajemen perusahaan travel sebagai pihak yang mengendalikan operasional bisnis.
Sementara itu, jamaah sebagai konsumen tentu harus dilindungi. Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara tegas mewajibkan pelaku usaha memberikan layanan sesuai janji dan mengganti kerugian apabila jasa tidak terpenuhi.
Namun perlindungan konsumen tidak boleh ditempuh dengan cara mengorbankan prinsip keadilan dalam hukum pidana.
Penegakan hukum yang baik tidak boleh sekadar mencari siapa yang paling mudah diseret ke meja hijau. Penegakan hukum harus berani menelusuri struktur bisnis, aliran dana, dan pusat kendali operasional secara utuh.
Tanpa keberanian itu, hukum berisiko kehilangan arah, menghukum pihak yang tidak mengendalikan apa pun, sementara pihak yang sebenarnya menguasai uang dan sistem justru luput dari pertanggungjawaban.
Dalam perkara travel umrah, keadilan hanya dapat ditegakkan dengan satu prinsip sederhana: ikuti aliran uangnya, dan temukan siapa yang memegang kendalinya.
Bukan siapa yang paling mudah dijadikan tersangka. (***)





