BeritaMetro

Pertahankan WBK, Kejati Sultra Siap Raih Predikat WBBM Tahun 2026

×

Pertahankan WBK, Kejati Sultra Siap Raih Predikat WBBM Tahun 2026

Share this article
Ketgam : Suasana Deklarasi penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Foto : Humas Kejati Sultra

KENDARI, OKESULTRA.ID –  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menegaskan komitmennya untuk melangkah lebih jauh dalam reformasi birokrasi. Dipimpin langsung Kepala Kejati Sultra, Dr. Abd. Qohar AF., S.H., M.H., seluruh jajaran mendeklarasikan penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026 dalam apel resmi yang digelar, Rabu (11/2/2026).

Apel Penguatan Komitmen Bersama tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejati Sultra dan diikuti oleh Wakil Kepala Kejati, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta seluruh pegawai dan Jaksa Fungsional.

Momentum ini ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama oleh seluruh pegawai, Pakta Integritas, serta Maklumat Pelayanan sebagai simbol keseriusan institusi dalam memperkokoh integritas dan kualitas pelayanan publik.

Kajati Sultra, Dr. Abd. Qohar, dalam amanatnya menegaskan bahwa penguatan komitmen ini menjadi langkah strategis untuk mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diraih sebelumnya, sekaligus menjadi prasyarat mutlak dalam meraih predikat WBBM pada tahun 2026.

“Semangat untuk melakukan transformasi birokrasi di segala lini adalah hal yang mutlak. Perubahan ini bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan mendasar dalam organisasi modern guna meningkatkan kredibilitas dan integritas moral ASN di lingkungan Kejaksaan RI,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan Zona Integritas tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan komitmen berkelanjutan (sustainable commitment) yang harus dijaga dan ditingkatkan secara konsisten.

Dalam arahannya, Kajati memaparkan tiga pilar utama yang menjadi fondasi menuju WBBM 2026, yaitu:

  1. Integritas Harga Mati : Menghapus kebiasaan lama yang menghambat kinerja serta mengoptimalkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
  2. Pelayanan Prima (Service Excellence) : Mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi sebagai budaya kerja.
  3. Perubahan Pola Pikir (Mindset) : Mengubah paradigma dari “dilayani” menjadi “melayani” sebagai ruh utama ASN.

Kajati juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan perkara agar setiap proses berjalan terpola, terukur, dan berkeadilan.

“Hapus mindset paradigma lama dan tanamkan paradigma baru. Lakukan penanganan perkara secara profesional, terpola, dan terukur agar Kejaksaan tetap menjadi lembaga penegak hukum yang dihormati dan dicintai masyarakat,” ujar Dr. Abd. Qohar.

Melalui deklarasi ini, seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyatakan kesiapan penuh untuk bekerja secara ikhlas, cerdas, dan tuntas demi mewujudkan supremasi hukum yang profesional, bermartabat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa.

Reporter : duL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *