Dr. Hijriani, S.H., M.H
Praktisi Hukum, Kepala LPPM Unsultra
Bayangkan seorang ibu di rumah tangganya sendiri dihajar suami hingga babak belur, anaknya menyaksikan horor itu sambil menangis ketakutan—ini bukan fiksi, tapi realitas sehari-hari di Indonesia tahun 2025. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Juli 2025 saja, dengan 60,1% terjadi di lingkungan rumah tangga. Angka ini melonjak dari 5.949 kasus hingga April, menunjukkan betapa sistem perlindungan kita gagal total.
Refleksi akhir tahun 2025: ribuan korban, minim jaminan aman. Sambut 2026 dengan hukum anti-KDRT super ketat—minimal 10 tahun penjara, fast track pengadilan, dan nol toleransi!
Tahun 2025 mencatat rekor tragis kekerasan terhadap perempuan. Hingga Juni, sudah 13.845 kasus terlaporkan secara nasional, mayoritas KDRT fisik dan seksual. Kekerasan seksual mendominasi, dengan pelaku utama adalah pasangan atau orang terdekat—sekitar 70% kasus. Korban tak hanya fisik luka, tapi trauma psikis jangka panjang: depresi, PTSD, hingga bunuh diri. Banyak kasus tak terlaporkan karena stigma sosial dan rasa malu. Hanya 30% korban berani ke polisi, sisanya diam dalam derita.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan: “Komnas Perempuan akan terus memperkuat pemantauan, advokasi, edukasi publik, dan kolaborasi lintas sektor, guna memastikan bahwa ruang aman bagi perempuan dapat diwujudkan sebagai fondasi penting menuju Indonesia yang setara dan bebas dari kekerasan.” Ia juga menyebut tantangan utama implementasi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) adalah sosialisasi yang belum merata, resistensi aparat penegak hukum, serta lambannya penyelesaian aturan turunan.
Asisten Deputi KemenPPPA, Prijadi Santoso, menambahkan: “Setiap daerah wajib membentuk UPTT PPPA unit itu untuk mereka menerima aduan maupun mendampinginya, memastikan mereka (korban) itu dapat haknya. Itu yang diutamakan.” Namun, ia mengakui bahwa penanganan kasus yang tidak bisa diselesaikan di kabupaten/kota akan dialihkan ke pusat.
Kegagalan Sistem Adalah Kebijakan Rapuh di Lapangan
Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Gerakan Nasional Anti Kekerasan pada Juli 2025, serta saran pengawasan siber dari Kemenko Polkam. Namun, implementasi loyo: pelapor lambat, sanksi pelaku ringan, dan korban minim trauma healing. Komnas Perempuan melaporkan baseline 445.502 kasus pada 2024, yang terus naik ke 2025 tanpa tren penurunan signifikan.

Tabel ini tunjukkan tren naik tajam—bukti kebijakan belum sentuh akar masalah. Di daerah terpencil, akses layanan SIMFONI-PPA pun minim, meninggalkan korban tanpa bantuan.
Regulasi utama yang mengatur kekerasan terhadap perempuan adalah UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, sanksi pidana, dan mekanisme perlindungan korban. Namun, implementasi masih terkendala oleh resistensi aparat, lambatnya aturan turunan, serta minimnya sosialisasi.
Proses penegakan hukum sering kali tidak ramah korban. Banyak korban enggan melapor karena aparat sering kali membuat perempuan merasa takut atau malu. Penanganan kasus juga lambat, dengan korban sering kali harus menunggu lama untuk proses hukum dan perlindungan. Di Sulawesi Tenggara, data lokal menunjukkan peningkatan signifikan kasus kekerasan perempuan, terutama di daerah terpencil dengan akses layanan terbatas. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTT PPPA) di Sultra masih kekurangan SDM dan anggaran, menyebabkan penanganan kasus sering terhambat.
Refleksi Akhir Tahun Menjadi Alarm untuk Reformasi Total
Akhir 2025, saat kita rayakan pergantian tahun, jangan lupakan jeritan 14 ribu korban. Hal ini refleksi kegagalan budaya yang memaklumi KDRT sebagai “urusan rumah tangga”, hukum yang lemah (UU PKDRT 2004 belum revisi substansial), dan penegakan yang timpang. Komnas Perempuan mendesak Komisi Percepatan Penanganan Kekerasan, tapi tanpa aksi nyata, 2026 hanya akan ulangi tragedi.
Kita butuh reformasi: perkuat literasi hukum, kampanye #PenghapusanKDRT2026 di medsos, dan benchmark negara seperti Filipina yang berhasil menekan kekerasan 40% via hukum yang ketat.
Menuju 2026 Ciptakan Hukum yang Ketat dan Nol Toleransi
Tahun 2026 harus jadi titik balik. Usulkan UU Anti-KDRT baru: hukuman minimal 10 tahun untuk KDRT berulang, pengadilan khusus fast track (maksimal 3 bulan), dan dana negara untuk shelter korban. Gerakan nasional edukasi sekolah dan komunitas akan cegah dari akar. Pemerintah, DPR, dan masyarakat harus satukan kekuatan—perlindungan perempuan adalah investasi bangsa maju.
Dari ribuan korban 2025 menuju nol toleransi 2026: ini bukan mimpi, tapi komitmen. Mari bertindak sekarang—laporkan KDRT, dukung revisi UU Penghapusan-KDRT, dan bangun Indonesia aman bagi perempuan.
#HukumAntiKDRT2026 #PerempuanAman!





