KENDARI, OKESULTRA.ID- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bisa diberhentikan jika bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.
Kepala BKD Sultra, Zanuriah mengatakan aturan tersebut mengatur tentang hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah, tentu tidak hadir tanpa keterangan yang jelas otomatis akan diberhentikan pegawai tersebut. Karena ini melanggar,” ungkapnya.
Namun ASN ini tidak langsung diberhentikan, sebab sebelumnya pegawai akan dilakukan pembinaan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Pembinaan ini dilakukan dalam upaya mengkonfirmasi pegawai bersangkutan alasan ketidakhadirannya selama 10 hari kerja.
“Pegawai bisa diberhentikan, tetapi sebelumnya harus ada proaktif dari OPD, utamanya kepala OPD yang harus membina, sebelum dijatuhi hukuman,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya juga bisa memanggil langsung pegawai bersangkutan untuk dimintai keterangan, karena ada kontrol kehadiran pegawai di BKD.
“Jadi sebenarnya tidak serta merta langsung dijatuhi hukuman atau sanksi, harus ada pemanggilan dan dimintai keterangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.
Reporter : duL
Editor : Sri WN