BeritaBombanaDaerahNews

Pj Bupati Bombana Hadiri Rapat Penataan Tenaga Non ASN Pemerintah Daerah Secara Virtual

×

Pj Bupati Bombana Hadiri Rapat Penataan Tenaga Non ASN Pemerintah Daerah Secara Virtual

Share this article
Ketgam : Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana saat menghadiri rapat penataan tenaga non ASN. Foto : Diskominfo Bombana.

BOMBANA, OKESULTRA.ID- Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Drs Edy Suharmanto, M.Si mengikuti Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (8/1/2025).

Rapat ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan sinergi perencanaan, penganggaran, dan mekanisme perekrutan tenaga Non-ASN pada setiap daerah di Indonesia dapat berjalan tepat waktu.

Mengutip laman menpan.go.id, Menteri PANRB, Rini Widyantini mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara di instansinya bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2.

Untuk itu, pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025 untuk memperluas kesempatan Tenaga Non ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi tahap 2.

Berdasarkan data BKN, sebanyak 1,7 juta non-ASN yang harus dilakukan penataan. Diantaranya, kurang lebih 1,3 juta non-ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap 1. Namun yang menjadi pekerjaan rumah yaitu memastikan sisa sekitar 400 ribu tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.

Dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

“Kedua, yaitu Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh berpesan kepada kepala daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah ada di database BKN.

Turut hadir dalam rapat ini Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, Plt. Sekretaris Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja. Selain itu, hadir pula secara daring para Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Pj. Bupati, dan Wali Kota/Pj. Wali Kota seluruh Indonesia. (Adv)

Reporter : Israwati
Editor : duL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *