KENDARI, OKESULTRA.ID – Ketua Laskar Muda Hanura Sulawesi Tenggara, Fajar Ishak Daeng Jaya, geram dengan dalil permohonan sengketa hasil Pilkada (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon gubernur sultra, Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan yang menyudutkan Partai Hanura.
Seperti yang beredar di beberapa media sosial, nampak cuplikan tersebut, kuasa hukum Tina Nur Alam mendalilkan bahwa tanda tangan Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, pada formulir dukungan model KWK dipalsukan. Tuduhan ini memicu reaksi keras dari kader Hanura Sultra.
Saat di temui oleh awak media di Kantornya, Fajar Ishak DJ yang merupakan kader senior Partai Hanura dan juga Anggota DPRD Sulawesi Tenggara dua periode, menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik partai.
“Kami, kader Hanura, sangat geram dengan tuduhan ini. Jika benar tanda tangan dipalsukan, hal itu pasti sudah menjadi polemik di internal partai. Faktanya, tidak pernah ada pembahasan soal ini dalam forum DPD Hanura Sultra,” ujar Fajar, Senin (13/1/2024).
Fajar Ishak Daeng Jaya, kader senior Partai Hanura yang juga Anggota DPRD Sulawesi Tenggara dua periode, menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik partai.
“Mereka ini kekurangan alat bukti, dan apa yang mereka tuduhkan Kami, kader Hanura, sangat geram dengan tuduhan ini. Jika benar tanda tangan dipalsukan, hal itu pasti sudah menjadi polemik di internal partai. Faktanya, tidak pernah ada pembahasan soal ini dalam forum DPD Hanura Sultra,” ujar Fajar, Senin (13/1).
Menurut Fajar, tuduhan tersebut tidak hanya mencederai nama baik Ketua DPD Hanura Sultra, tetapi juga perjuangan partai yang telah berjuang keras memenangkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Andi Sumangerukka (ASR) dan Hugua.
“Kalau tanda tangan itu benar dipalsukan, Ketua DPD Hanura Sultra pasti sudah melapor ke polisi. Namun, hingga saat ini, tidak pernah ada indikasi atau laporan terkait pemalsuan tersebut selama tahapan Pilkada berlangsung,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Mantan Ketua PWI Baubau ini juga menilai klaim jika kuasa hukum Tina Nur Alam merupakan kebohongan yang sengaja dimasukkan dalam gugatan PHPU untuk mencari celah membatalkan kemenangan ASR-Hugua.
“Tuduhan ini adalah bentuk manipulasi fakta yang sangat merugikan Hanura Sultra. Kami tidak akan tinggal diam jika nama partai terus diseret dengan tuduhan tanpa bukti,” tegasnya.
Diketahui, dalam gugatan yang diajukan Tina Nur Alam dan Ihsan ke MK, mereka mendalilkan bahwa tanda tangan Wa Ode Nurhayati dalam dokumen dukungan KWK adalah palsu. Namun, tuduhan itu diragukan oleh berbagai pihak, termasuk kader Hanura, karena tidak ada bukti kuat yang disampaikan atau langkah hukum yang diambil oleh pihak yang merasa dirugikan.
Fajar memastikan Hanura Sultra tetap solid dalam mendukung pasangan ASR-Hugua. “Kami tidak ingin nama baik Hanura tercoreng oleh tuduhan yang tidak berdasar ini. Hanura Sultra selalu berjuang dengan tegak lurus dan konsisten untuk kemenangan ASR-Hugua,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Tina Nur Alam dan Ihsan belum memberikan tanggapan resmi terkait reaksi kader Hanura Sultra atas tuduhan pemalsuan tersebut.
Reporter : duL
Editor : Sri Wahyuni Ningsi