BOMBANA, OKESULTRA. ID – Pj Bupati Kabupaten Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si memimpin sidang Gugus Tugas Reforma Agraria di kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Selasa (03/07/2024).
Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria tersebut guna untuk membahas pemberian sertipikat tanah kegiatan redistribusi di tahun 2024.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto mengatakan jika reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, pengunaan dan pemanfaatan tanah.
Drs. Edy Suharmanto mengatakan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, pengunaan dan pemanfaatan tanah.
Lebih lanjut, Pj. Bupati Edy Suharmanto menjelaskan, terkait dengan penyelesaian konflik agraria dilakukan melalui penataan aset tanah, yang dikuasai oleh negara, yang telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat melalui kegiatan redistribusi tanah.
“Pelaksanaan Reforma Agraria dilakukan melalui penataan aset dan penataan akses terhadap tanah yang dikuasai oleh negara yang telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat, penataan aset diwujudkan melalui Kegiatan Redistribusi Tanah,” katanya.
Ia juga menjelaskan jika Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian Hak Atas Tanah yang bersumber dari TORA kepada subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat Hak Atas Tanah.
“Pelaksanaan redistribusi tanah merupakan implementasi dari Amanat Undan-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, ini sangat penting jadi saya harap dimaksimalkan,” ujar Drs. Edy Suharmanto.
Selain itu, tujuan redistribusi tanah ini memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subyek yang memenuhi persyaratan. Sehingga diharapkan dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subyek redistribusi tanah.
Dalam sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ini, sebanyak 1.189 bidang tanah menjadi fokus pada pemeriksaan berkas yang telah di inventarisasi dan identifikasi dan telah di lakukan penelitian lapang oleh tim BPN, pemeriksaan bidang tanah yang di luar kawasan hutan, selanjutnya pada tahap akhir akan dibuatkan SK Penetapan Subyek Redistribusi Tanah oleh Bupati.
Dalam sidang yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak terkait lainnya.
Reporter : duL