BeritaBombanaDaerahMetroNews

Pj Bupati Bombana Serahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Sultra

×

Pj Bupati Bombana Serahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Sultra

Share this article
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bombana Tahun anggaran 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Sultra. Foto : Dinas Kominfo Bombana

KENDARI, OKESULTRA.ID – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bombana Tahun anggaran 2023 tersebut bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kamis (21/03/2024).

Laporan keuangan  tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Bombana tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si dan diterima langsung Kepala BPK perwakilan Sulawesi Tenggara.

Penyerahan laporan keuangan tahun anggaran 2023 dari Pemerintah Kabupten Bombana kepada BPK RI Perwakilan Sultra, terlebih dahulu didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya menyampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara mengatakan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

“Opini WTP ini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,”terangnya.

Tidak hanya itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sultra juga menyampaikan jika, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, atas hasil pemeriksaan LKPD tersebut, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

“Jadi Pejabat yang bersangkutan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,”jelasnya.

Dalam akhir sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama berusaha menyelesaikan tindaklanjut rekomendasi untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sultra atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bombana untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

“Saya mengucapkan Terima kasih dan sangat mengharapkan dukungan dan support dari BPK perwakilan Sultra sehingga nantinya untuk kita dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah Kabupaten Bombana,”ujarnya.

Pj. Bupati Bombana  juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi pengelola keuangan daerah terutama BPKPD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan untuk kedepannya menjadi lebih baik lagi.

Untuk di ketahui bahwa, LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dimana penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya. (Adv)

Reporter : duL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *