BOMBANA, OKESULTRA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana turut serta dalam kegiatan temu muka bersama Tim Auditor Kemendagri, Agung Wirabuana, Selasa (16/1/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati, yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto.
Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto mengatakan dalam giat temu muka tersebut banyak hal dibahas, terutama terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beberapa poin utama yang dibahas melibatkan mekanisme penggantian pejabat daerah dan pegawai negeri sipil.
“Serta amanat persetujuan Mendagri bagi daerah yang menggelar Pilkada,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa menyebut dalam pembahasan tersebut, berbagai regulasi yang terkait dengan kedua hal tersebut turut disampaikan.
Hasil dari Pertemuan ini terdiri dari beberapa hal diantaranya :
Penjabat yang menduduki jabatan harus sesuai dengan Persetujuan Mendagri Nomor: 100.2.26/5043/OTDA tanggal 18 Juli 2023.
Jika terdapat pejabat yang menduduki jabatan tidak sesuai dengan petunjuk atau berbeda dengan persetujuan tertulis Mendagri, keputusan Bupati Bombana terkait pengangkatan dan pelantikan agar dicabut.
Setelah mendapatkan daftar nama pejabat yang akan dilantik sesuai persetujuan tertulis Mendagri, Penjabat Bupati Bombana dapat meminta pertimbangan teknis Kepala BKN sesuai Pasal 25 Perpres 116 tahun 2021 sebelum dilakukan pengangkatan dan pelantikan.
“Pejabat yang dikembalikan ke dalam jabatan semula diharapkan dapat mematuhi keputusan karena telah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Giat temu muka ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan koordinasi di antara pihak-pihak terkait untuk memastikan penerapan aturan dan regulasi yang berlaku di lingkup Kabupaten Bombana.
Reporter : Israwati
Editor : duL