BeritaHukumKriminalNews

Polda Sultra Amankan Sabu 475 Gram Asal Aceh

×

Polda Sultra Amankan Sabu 475 Gram Asal Aceh

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengamankan narkotika jenis sabu seberat 475 gram.

Wadir Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho, mengatakan, bahwa sabu ini berasal dari Provinsi Aceh namun berhasil digagalkan peredarannya saat masuk di Sultra dengan mengamankan tiga orang pelaku.

“Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, dua di antaranya berasal dari Sorong, Papua, yang membawa shabu dari Aceh, sementara satu orang lainnya adalah warga Sultra yang bertindak sebagai penampung shabu,” ujarnya, saat menggelar konfersi pers, Rabu (20/9/2023).

Dua dari pelaku tersebut berinisial SY (22) dan FA (22) yang membawa sabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Kedua pelaku ini membawa sabu tersebut ke Sultra dengan cara menyelundupkannya melalui Bandara Haluoleo Kendari. Kemudian saat tiba di Kota Kendari, shabu tersebut diserahkan kepada AN (34) yang kemudian dipecahkannya menjadi 13 paket.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polda Sultra dan dijerat dengan pasal tentang narkotika.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan,” pungkasnya. (C)

Reporter : La Ode Muhammad Ismail
Editor : duL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *