BOMBANA, OKESULTRA.ID – Sebanyak 52 Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan dan udang, diserahkan Pj. Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si kepada para penerima di Kecamatan Poleang Timur dan Kecamatan Rumbia, Senin (18/09/2023).
Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan dan Undang merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam penerbitan sertifikat tanah pembudidaya ikan dan udang melalui pendaftaran tanah sistematis lintas sektor.
Pj Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin menyebut, program pembudidaya ikan dan udang bakal mampu meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan dan udang yang ada di Kabupaten Bombana.
Selain itu Ir. H. Burhanuddin mengatakan jika dengan program tersebut juga dapat memberikan rasa aman atas legalitas tanah budidaya ikan dan udang serta membuka akses pembiayaan usaha seluas-luasnya.
Untuk itu, Pj Bupati ini juga mengharapkan, pembudidaya ikan dan udang di Desa Puulemo akan lebih produktif dan mampu dalam mengembangkan usahanya, sehingga kesejahteraan turut meningkat.
“Mudah-mudahan ke depan, bisa lebih banyak lagi penerbitan sertifikat tanah di Bombana ini. Supaya semua bisa tenang, bisa tentram dan juga turut menambah kesejahteraan untuk semuanya,” ujar Ir. H. Burhanuddin
Pj. Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana terus mengupayakan supaya tanah-tanah di Puulemo secara keseluruhan dapat segera mendapatkan legalitas. Termasuk, dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Alhamdulilah ini disyukuri bersama, dengan yang belum semoga segera bisa diterbitkan melalui program PTSL. Bisa lengkap semua nanti, seluruhnya sudah bersertifikat,” ucap H. Burhanuddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bombana, Sarif, SH mengungkapkan, untuk tanah lintas sektor di Kabupaten Bombana yang telah diterbitkan sebanyak 52 sertifikat.
“Jadi rincian penerima sertifikan ini adalah, dari Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur itu ada 43 sertifkat dan dari Kecamatan Rumbia ada 9 sertifikat tanah,”jelas Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bombana.
Reporter : Siswanto Azis