KENDARI, OKESULTTA.ID – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi yang berkedudukan di Kota Makassar dan Kepala Pos Gakkum KLHK Sultra, di adukan di Pengadilan Negeri Kendari.
Pengaduan atau Pra peradilan tersebut di lakukan oleh pihak PT. Feli Arta Lestari atas tindakan yang di lakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah Exsavator milik PT. Feli Arta Lestari
Kepada awak media, Kuasa hukum Direktur PT. Feli Arta Lestari, Nasruddin, S.H.,M.H menjelaskan bahwa kasus penyitaan ini telah dilakukan sejak bulan Agustus 2022 lalu. Di mana alat berat tersebut disita dan kemudian dibawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) saat sedang menunju ke lokasi pekerjaan.
“Jadi klien saya ini disewa alatnya ada perjanjian sewa dibawa ke Mandiodo, sementara traveling mau menuju ke tempat lokasi pekerjaan itu ditangkap, belum kerja, di sita kemudian langsung dibawa ke Rupbasan,” ujarnya, Kamis (14/9/2023).
Menurut Nasruddin, SH.,MH, pada saat alat berat milik kliennya di amankan, di tempat tersebut banyak alat berat yang sementara bekerja, namun yang aneh, hanya alat berat milik kliennya yang di ambil, padahal alat tersebut masih dalam perjalanan menuju lokasi, tidak sedak bekerja
“Belum juga bekerja tapi sudah menggap telah melakukan pengrusakan hutan, kan aneh ini Gakkum KLHK,”ujarnya.
Selain itu, Nasruddin juga menyesalkan tindakan yang di lakukan oleh pihak Gakkum KLHK, sebab perkara tersebut sudah 1 tahun lebih namun hingga kini belum ada kepastian hukum bahkan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum KLHL meski kliennya telah diperiksa sebagai saksi serta pengawas excavator yang mendampingi saat menuju ke lokasi.
“Sudah 1 tahun loh perkara ini, kan gak masuk diakal ini cara-caranya mereka menyidik,” ucapnya.
Atas lambatnya proses penyidikan yang di lakukan oleh pihak Gakkum KLHK, dirinya menduga pihak Gakkum KLHK tidak memahami proses hukum. Olehnya Nasruddin menyarankan untuk bertanya kepada penyidik Polri maupun Kejaksaan.
“Itulah saran saya kepada penyidik Gakkum ini, kalau memang tidak paham bertanya kepada penyidik Polri atau penyidik Kejaksaan, bagaimana sih tata cara menyidik yang benar. Karena semua para pencari keadilan itu selalu mencari kepastian hukum apalagi ini disita dalam perjalanan dari Mandiodo ini sementara traveling, belum bekerja,” imbuhnya.
Lanjutnya, pihak Gakkum KLHL memasukan surat pada hari ini (14/9) sebagai termohon untuk meminta penundaan pemeriksaan selama 20 hari. Dari dengan adanya surat ini, ia menduga bahwa pihak Gakkum KLHK kekurangan bukti-bukti yang tidak bisa menunjukkan kekuatan hukum untuk menyita alat berat tersebut.
“Kalau saya melihat dia minta waktu 20 hari seolah-olah dia mengatur pengadilan, itu satu. Yang kedua kuat dugaan saya bahwa ternyata bahwa dalam perkara itu yang disidik oleh Gakkum itu kurang buktinya. Jadi dia masih mau mencari bukti, karena setelah saya melakukan pengecekan sampai ke kejaksaan ternyata perkara yang disidik itu sampai saat ini tidak ada tersangkanya,” katanya.
Olehnya, sekitar seminggu yang lalu dirinya telah melakukan praperadilan kepada kepala Gakkum KLHL Wilayah Sulawesi dan Kepala Pos Gakkum Sultra yang berkedudukan di Kendari untuk melepaskan excavator milik kliennya tersebut yang telah disita selama 1 tahun.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak Gakkum KLHK untuk menyetujui permohonan pinjam pakai barang bukti, sebab menurutnya kejaksaan memiliki mekanisme atau aturan. Di mana bila barang bukti tersebut tidak tidak ada tersangkanya selama 2 bulan maka harus dikembalikan kepada pemiliknya. (C)
Reporter : Siswanto Azis
Editor : duL