KENDARI, OKESULTRA.ID – Rapat Dengar Pendapat yang di Hadiri oleh Komisi III DPRD Sultra, KUPP Kelas I Molawe, Kejati Sultra serta perwakilan mahasiswa, terungkap adanya dugaan pungutan liar (Pungli)oleh oknum pegawai di KUPP Kelas I Molawe.
Dugaan pengutan liar yang diduga di lakukan oleh pihak KUPP Kelas I Molawe dengan modus penerbitan surat izin berlayar (SIB) di wilayah tersebut, di ungkapkan oleh perwakilan dari mahasiswa, Rabu (6/09/2023).
RDP tersebut dilakukan atas adanya aksi unjuk rasa oleh sejumlah elemen yang menuntut dugaan oknum KUPP Molawe melakukan pungli dalam penertiban SIB.
Ketua GPMI Alfin mengatakan, bahwa terdapat dugaan Pungli yang dilakukan oknum KUPP Kelas I Molawe berinisial BL dalam pengurusan SIB.
“Jadi modusnya transaksinya tunai, makanya tadi ada Kejati Sultra dan kami harapkan pihak aparat penegak hukum (APH) melakukan operasi tangkap tangan (OTT),” kata Alfin.
Ia menambahkan bahwa dalam pengurusan SIB di KUPP Kelas I Molawe, oknum tersebut mematok sejumlah uang dalam pengurusan SIB.
“Jadi informasi yang kita dapatkan, oknum BL ini diduga melakukan pungli dalam pengurusan SIB, dengan nilai Rp 2 sampai Rp 5 juta,” jelas Alfin.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Frebi Rifai meminta KUPP Molawe untuk bersedia membuka semua hal yang diketahui.
“Kalau bisa, dipertemuan berikutnya, semua datanya sudah lengkap,” ujar Frebi.
Sementara itu, Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt Kristina Anthon menuturkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti oknum tersebut.
Terkait dugaan Pungli, kata dia, pihaknya mengaku belum ada laporan resmi, kendati demikian pihaknya akan tetap menelusuri informasi tersebut.
“Kita akan memperbaiki yang rusak, dan jika terbukti, kita akan perbaiki dan lakukan pembinaan,” jelas Anthon.
Dikonfirmasi terpisah via WhatsApp, SMS dan panggilan telepon, Oknum KUPP Kelas I Molawe berinisial “BL” tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Reporter : Siswanto Azis