KENDARI, OKESULTRA.ID – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dari pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Jumat (18/8/2023).
Hal tersebut disampikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, menurutnya alasan mantan Wali Kota periode 2017-2022 ini karena masih berada di luar kota.
“Lagi diluar daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi tim okesultra.id
Kata dia, karena kondisi demikian Penasehat Hukum (PH) Sulkarnain kemudian memasukkan surat permohonan kepada Kejati Sultra untuk meminta penjadwalan ulang terhadap kliennya.
Merespon hal ini, Kejati Sultra kemudian akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Sulkarnain Kadir selaku mantan Wali Kota Kendari untuk dilakukannya pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
“Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan kepada tersangka dan akan dijadwalkan pemeriksaannya minggu depan,” katanya.
Diberita sebelumnya, Sulkarnain ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/8/2023) terkait dugaan tindak pidana perizinan dan korupsi terhadap PT. Midi Utama Indonesia (MUI) di tahun 2021.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan setelah dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan Sulkarnain Kadir akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan SK (mantan Wali Kota Kendari Periode 2017-2022) sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan peran tersangka selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp. 700.000.000 kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT. MUI. (C)
Reporter : LM Ismail
Editor : duL