BeritaHukumKriminalMetroNews

Kejati Sultra Tetepkan Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Sebagai Tersangka

×

Kejati Sultra Tetepkan Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Sebagai Tersangka

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dugaan kasus suap PT. Midi Utama Indonesia (MUI) pada Senin (14/8/2023).

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan setelah dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan Sulkarnain Kadir akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan SK (mantan Wali Kota Kendari Periode 2017-2022) sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menjelaskan peran tersangka selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp. 700.000.000 kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT. MUI.

Uang tersebut sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

Mengganjalnya, pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD pemerintah Kota Kendari tahun 2021.

“SK juga telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari sebanyak enam Toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” katanya.

Sedangkan peran Syarif Maulana selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI.

Sedangkan Ridwan Taridala selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.

  1. Untuk itu, penyidik Kejati Sultra telah menjadwalkan pemeriksaan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023.

Reporter : LM Ismail

Editor : duL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *