Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan Dibuka Hari ini
KENDARI, OKESULTRA.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari membuka pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pelayanan itu dibuka mulai hari ini, Kamis 22 Juni 2023.
DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
“Umpamanya karena tugas keluar daerah Kota Kendari, maka bisa kita layani untuk memberikan surat keterangan daftar pemilih pindahan atau pemilih tambahan di daerah lain,” ungkap Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, Rabu (21/6/2023).
Ia menyampaikan, jika seseorang atau pemilih tersebut merasa atau ditetapkan bahwa di hari H pemilihan tidak berada di tempat TPS dia berasal, berarti pemilih tersebut harus membuat surat keterangan pindah memilih.
“Demikian juga dari daerah luar Kota Kendari masuk di Kota Kendari, nanti di hari H juga harus mengurus itu,” jelasnya.
Pembukaan pelayanan DPTb dimulai pasca penetapan DPT, yakin pada 22 Juni 2023 hingga 1 bulan sebelum hari H Pemilu atau 14 Januari 2024 mendatang.
“14 Januari itu terakhir, tapi untuk kejadian khusus seperti pemilih yang masuk rumah sakit masih bisa 1 Minggu sebelum pencoblosan dilakukan,” pungkasnya.
Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis