BeritaHukumNews

Ratusan Massa Aksi Geruduk Kantor BPOM Kendari

×

Ratusan Massa Aksi Geruduk Kantor BPOM Kendari

Share this article

KENDARI, OKESULTRA. ID – Ratusan warga Kota Kendari gelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara. Kamis (15/06/2023).

Para massa aksi tersebut menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya. Hal itu disampaikan oleh ratusan warga saat unjuk rasa di Kantor BPOM Kendari pada Kamis (15/6/2023).

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM Kendari, Dr. (Hc) Supriadi, SH., MH Ph.D mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah tidak (non) prosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Kita hanya mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, di dalam surat tugasnya, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” jelasnya.

Praktisi Hukum Universitas Sulawesi Tenggara ini mengatakan, jika seharusnya BPOM melakukan dulu pembinaan (teguran), dalam hal ini, ketika ada produk kalian (BPOM) tidak paham ini berbahaya atau tidak, jangan dilakukan dan lain sebagainya.

“Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” terangnya.

Sambungnya, bahwa kalau bicara penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri.

“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan,” bebernya.

Supriadi menganggap proses penyitaan barang, bahkan sampai pemusnahan non prosedural, sehingga pihaknya melaporkan dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke Kepolisian.

“Barang bukti yang saya dapatkan satu dan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena takutnya rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat sama, kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak langsung seenaknya disita. Ini sama saja mematikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa menyampaikan permohonan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra. Ia berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

“Saya akan evaluasi petugas kami dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” tutupnya.

Reporter : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *