BeritaMetroNews

Mahkamah Konstitusi Putuskan Tolak Sistem Pemilu Tertutup

×

Mahkamah Konstitusi Putuskan Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK di Jakarta, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (15/6/2023).

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Menurut Hakim Konstitusi, Sadli Isra bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan Pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi

Untuk diketahui, gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Diantaranya, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari Kantor Hukum Din Law Group.

Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.

Reporter: La Niati
Editor: Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *