KENDARI, OKESULTRA.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kali secara berturut-turut atas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2022.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh, Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh dan Gubernur Sultra Ali Mazi, bertempat di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Selasa (06/6/2023).
Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang mengatakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Selain itu, pelaksanaan program atau kegiatan dan pelaporan keuangan tahun anggaran 2022, telah didukung dengan Sistem Pengendalian Intern yang cukup efektif.
“Sehingga, BPK menyimpulkan bahwa, opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” ungkapnya.
Kata dia, pencapaian tersebut menunjukkan adanya komitmen Pemerintah Provinsi Sultra terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan, yang tentunya tidak terlepas dari sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sultra. Diantaranya, kelemahan dalam pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal, kelemahan dalam pengelolaan aset tetap.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Sultra belum memiliki kebijakan akuntansi atas properti investasi. Hal ini mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan pendapatan sewa dan atau untuk meningkatkan nilai aset belum dapat disajikan dalam neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Sultra,” jelasnya.
Gubernur Provinsi Sultra, Ali Mazi mengatakan giat tersebut merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sultra tahun 2022.
“Yang dimulai dengan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemeriksaan, hingga penyerahan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK RI kepada Pemprov Sultra,” ujarnya.
Pihaknya menyadari, bahwa penyajian LKPD tidak hanya sekedar mengejar prestasi opini WTP, tetapi bagaimana semua dilakukan dengan niat baik untuk terus berkomitmen dan bekerja dengan baik dan benar untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada tahun-tahun selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku.
“Pastinya kami ingin senantiasa menciptakan kondisi penyelenggaraan pemerintah daerah yang mampu menerapkan prinsip-prinsip good governance khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” bebernya.
Lanjut, orang nomor wahid di Bumi Anoa ini menyampaikan bahwa prestasi tersebut setidaknya menggambarkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah selama kurun waktu 5 tahun masa kepemimpinan Ali Mazi dan Lukman Abunawas (Aman) tergolong baik.
“Kami berharap capaian tersebut dapat diteruskan oleh pimpinan pemerintah Provinsi Sultra selanjutnya,” bilangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh mengatakan kesuksesan membangun fungsi kontrol keuangan tidak lepas dari kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, atas hasil pemeriksaan LKPD tersebut, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Pejabat yang bersangkutan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama berusaha menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (A)
Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis