KENDARI, OKESULTRA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023.
Pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sultra Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Dengan program pemutihan denda pajak, pemilik kendaraan bermotor yang telat menyetorkan pajaknya tak perlu khawatir terkena biaya yang lebih besar. Sebab, denda keterlambatan akan dihapus.
“Pemutihan tersebut termasuk keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Administrasi, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya,” tulis Pemerintah Provinsi Sultra dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (19/5/2023).
Bagi masyarakat Bumi Anoa yang hendak memanfaatkan program tersebut, perhatikan syarat-syarat untuk pengajuan pemutihan pajak.
Berikut beberapa dokumen yang perlu anda siapkan untuk dapat memutihkan pajak kendaraan anda: Fotocopy KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian (bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK), BPKB (asli dan/atau fotocopy).
Pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dapat dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda), juga secara online melalui aplikasi SIS Online Samsat Provinsi Sultra.
Menyangkut kebijakan tersebut dilakukan menimbang kondisi lapangan masih terdapat banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain dan masih banyak kendaraan yang beroperasional menggunakan Nomor Polisi luar Sultra.
Berikut beberapa cara yang perlu anda perhatikan ketika hendak mengurus pemutihan pajak: anda perlu melengkapi persyaratan pengurusan pemutihan pajak. Anda wajib melengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Mengunjungi Kantor Samsat Terdekat. Setelah semua persyaratan sudah lengkap, anda bisa mengunjungi Kantor Samsat yang berada di lokasi tempat anda tinggal. Setelah sampai di Kantor Samsat, segera kunjungi bagian loket, untuk menyerahkan seluruh persyaratannya.
Petugas akan langsung mengecek semua kelengkapan berkas persyaratan anda. Biasanya anda akan disuruh mencabut berkas, apabila anda melakukan balik nama kendaraan yang memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi anda. Misal, anda tinggal di DKI Jakarta, tetapi pemilik mobil anda sebelumnya, membeli mobil tersebut di Surabaya. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor. Jika seluruh berkas atau persyaratan anda dinyatakan lengkap oleh petugas loket Samsat. Maka, tindakan anda selanjutnya, melakukan pengecekan fisik kendaraan. Petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan anda.
Jangan lupa untuk meminta bukti hasil telah melakukan pengecekan fisik ke petugas. Selanjutnya, anda bisa mengunjungi loket pengesahan cek fisik kendaraan proses balik nama.
Lakukan pengesahan kepemilikan mobil atau daftar balik nama. Selanjutnya, anda bisa mengunjungi loket pengesahan balik nama kendaraan, dengan melampirkan persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Lakukan pembayaran pajak atau denda pada waktu pengambilan STNK. Selanjutnya, anda perlu melakukan pembayaran pajak atau denda tunggakan pajak ke loket. Jangan lupa bawa BPKB asli, beserta persyaratan lainnya. Jika semuanya sudah selesai, anda tunggu sebentar hingga nama anda disebut oleh petugas dan diberikan STNK baru.
Reporter: La Niati
Editor: Dul