BeritaBombanaDaerahNews

Pemda Bombana Raih WTP ke-10 Kali Berturut-turut, Ini Kata Pj Bupati

×

Pemda Bombana Raih WTP ke-10 Kali Berturut-turut, Ini Kata Pj Bupati

Share this article

BOMBANA, OKESULTRA.ID – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023  dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk ke 10 kalinya.

Pj Bupati Bomaban yang wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si hadir dalam acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Bombana bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (17/5/2023).

Pada momen tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022. Perolehan predikat opini WTP dari BPK RI ini merupakan WTP yang diraih Pemkab Bombana kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak Tahun 2014 atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2013 Hingga tahun 2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2022.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Man Arfa.

“raihan predikat opini WTP ke 10 dari BPK RI ini merupakan sebuah kebanggaan untuk Pemerintah Kabuoaten Bombana, ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah Pemkab Bombana dianggap tertib dan telah menerapkan tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel,”ujarnya.


Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Anggota DPRD Bombana, Asisten 3 Setda Bombana, Para Pejabat Eselon 2 serta Pejabat Keuangan Pemkab Bombana beserta jajaran.(SrM)

Sementara itu, Pj. Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddon, M.Si mengatakan, penghargaan ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Bombana semakin baik, transparan, dan akuntabel.

Sehingga, kata dia, informasi yang diolah dan disajikan dalam laporan yang menghasilkan predikat WTP bisa dijadikan alat atau instrumen pengambilan sebuah keputusan strategis secara lengkap kedepannya.

“Penghargaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas manajemen keuangan negara untuk mendukung pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” tuturnya.

Meski begitu, kata Ir. H. Burhanuddin, pencapaian WTP bagi daerah sebenarnya bukan tujuan akhir. Melainkan sebuah sarana yang menggambarkan kondisi sebuah penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah mampu menerapkan transparansi dan good governance, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ir. H. Burhanuddin  meminta agar semua elemen pemerintahan di lingkup Pemkab Bombana tetap memperhatikan hal-hal yang menjadi catatan BPK, agar proses perbaikan dapat dilakukan sehingga tidak lagi melakukan kesalahan yang sama dan opini WTP dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun selanjutnya.

“Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika ditemui, pemeriksa tetap mengungkapkannya dalam laporan,” tambah Pj Bupati Bombana.

Sekian itu, Ir. H. Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang telah memberikan dukungannya, sehingga Pemkab Bombana dapat terus mempertahankan opini WTP, mulai dari BPK, dan BPKP Perwakilan Sultra, DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, dan tentu saja organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Bombana

Untuk diketahui, Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Reporter : duL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *