BOMBANA, OKESULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama pihak PT. Bukit Makmur Resource (BMR), Senin (15/05/2023).
Rapat Dengar Pendapat antara pihak PT BMR dan DPRD Bombana tersebut merupakan buntut dari pemberhentian sepihak terhadap sejumlah Karyawannya yang dinlakukan oleh pihak manajemen PT. Bukit Makmur Resource.
Dihadapan manajemen PT. BMR, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bombana Iskandar menyampaikan jika dengan adanya persoalan tersebut dirinya ada keraguan terhadap PT. BMR kedepannya masih bisa berjalan dengan baik, sebab perusahaan tersebut baru seumur jagung beroperasi tetapi sudah membuat masalah.
“Apa yang di lakukan oleh PT. BMR ini sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal pada saat perusahaan ini masuk di Kabaena, sehingga ke depan perlu ada pertemuan tripatri antara semua pihak, baik Pemerintah, perusahaan dan masyarakat,”ungkapnya.
Untuk itu, Pihak DPRD Kabupaten Bombana meminta agar mulai saat dilakukan pembicaraan Tripatri antara Pemda, DPRD dan manajemen Baru PT. BMR terkait adanya perubahan manajemen dan rencana penjualan/Alih Perusahaan PT. BMR.
“Saya meminta kepada pihak PT. BMR untuk menghentikan operasionalnya dalam waktu 2×24 sambil menunggu hasil pembicaraan Tripatri,”tegas Legislator asal pulau Kabaena ini.
Tidak hanya itu, Politisi Partai PPP ini menghimbau agar pihak PT. BMR untuk segerah mengembalikan 200 orang karyawannya yang di PHK dari pihak penerima kerja Outsourcing dan tidak ada lagi karyawan yang di PHK serta PT.BMR segera menyelesaikan kewajiban kepada Daerah yang belum diselesaikan.
“Kejadian ini sangat menyakitkan, sebab apa di lakukan oleh PT. BMR hari ini, sangat terbalik dengan apa yang dia janjikan saat pertama kali masuk di Kabaena,”kesalnya.
Di tempat yang sama, karyawan PT. BMR yang di PHK, Patrik Pasasu mengatakan dirinya bekerja di perusahaan tersebut sejak Desember 2021 silam, dan tepatnya Sabtu malam ia di panggal oleh pihak PT. BMR untuk diberikan surat pemberitahuan jika dirinya telah di PHK.
“Saya kaget, saya kira surat apa yang saya diberikan, ternyata surat PHK,”jelasnya.
Patrik Pasasu berharap, agar pihak manajemen PT. BMR dapat mematuhi empat keputusan yang di rekomendasi oleh pihak DPRD Bombana pada saat RDP bersama pihak PT BMR, sebab menurut Patrik putusan yang dihasilkan pada saat RDP, merupakan putusan yang benar-benar berpihak kepada para pekerja.
“Jika perusahan tidak melaksanakan putusan RDP hari ini, maka jangan salahkan kami jika kami harus mengambil resiko yang besar, termasuk perlawanan hukum yang akan kami lakukan,”ujarnya.
Sementara itu,saat keluar dari ruang RDP, pihak PT. Bukit Makmur Resources enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Reporter : Siswanto Azis