BeritaDaerahHukumNewsWakatobi

Pj Kades Sandi Rombak Perangkat Desa dan Diduga Cairkan ADD Tidak Sesuai Aturan

×

Pj Kades Sandi Rombak Perangkat Desa dan Diduga Cairkan ADD Tidak Sesuai Aturan

Share this article

WAKATOBI, OKESULTRA.ID – Pj Kepala Desa Sandi, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, di dianggap menabrak berbagai aturan dalam memberhentikan dan pengangkatan aparatnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh La Ode Musni selaku Koordinator LSM Merah Putih, menurutnya terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tsangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.

“Dia ini Pj loh, yang berstatus seorang ASN, seorang Pj itu tugas dan tanggungjawabny hanya  dua Pertama menjalankan sistem pemerintahan di desa dan mempersiapkan proses pemilihan kepala desa,”jelasnya, Sabtu (06/05/2023).

Namun anehnya, Pj Kades Desa Sandi malah berbuat terbalik. Ia dengan sengaja memberhentikan dan mengangkat perangkat desa baru. Parahnya, tidak mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati. Contohnya soal dalam mengangkat perangkat desa harus membentuk tim penjaringan dan meminta rekomendasi camat setempat.

“Tapi pj kades ini mengangkat perangkat desa sembarang. Contohnya ada perangkat desa usianya melampaui batas usia yang ditentukan dalam aturan. Parahnya lagi tidak ada rekomendasi camat,” kata La Ode Musni selaku Koordinator LSM Merah Putih.

Sehingga kata dia ada problem lain yang terjadi akibat pengangkatan perangkat desa ini. Salah satunya adalah proses pencairan ADD oleh Perangkat desa yang diangkat tidak sesuai mekanisme sehingga pencairan ADD yang cacat hukum dan berpotensi pidana.

Ini melanggar aturan hukum. Tekannya. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke tipikor polda sultra dan pidsus kejati sultra karena DIDUGA ada potensi pidana dan penyalahgunaan wewenang oleh Pj. kades desa sandi.

Reporter : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *