BeritaDaerahKonutNews

La Ode Suryono Ungkap Peran Perusahaan Dalam KSO di IUP PT. Antam di Blok Mandiodo Konut

×

La Ode Suryono Ungkap Peran Perusahaan Dalam KSO di IUP PT. Antam di Blok Mandiodo Konut

Share this article

KENDARI,OKESULTRA.ID – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Suryono akhirnya memberikan keterangan di media terkait terkait aktivitas penambangan di IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Saat ini kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Konut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Belum lama Direktur Perumda Utama Sultra diperiksa oleh Kejati Sultra sebagai saksi terkait kasus tersebut. Selain dirinya ada beberapa direktur tambang juga turut diperiksa oleh Kejati dengan kasus yang sama.

La Ode Suryono menjelaskan bahwa,
sesuai dengan kontrak kerja sama jasa pertambangan di wilayah Mandiodo, Lasolo dan Lalindu dengan Nomor : 9846/9231/DAT/2021, antara PT. Antam Tbk, dengan Konsersium Kerja Sama Operasi  Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO-MTT), jelas mengatakan di dalam kontrak bahwa Pihak Perumda Utama Sultra, selaku Ketua KSO-MTT, hanya mengurus Administrasi. Sementara untuk Operasional di Lapangan  adalah PT. Lawu Agung Mining, (LAM), bersama PT. Lawu Industri Perkasa (LIP), PT  Bahtra Sultra Mining ( BSM ) dan PT. PUS.

“Intinya bahwa Perumda Utama Sultra
selaku Ketua KSO mempunyai tugas dan kewenangan itu, hanya menandatangani invoice penagihan ke PT.Antam dan menandatangani surat menyurat KSO dengan PT. Antam,” jelas La Ode Suryono saat di jumpai di kantornya, Kamis 6 April 2023.

Lanjut La Ode, bahwa dalam kontrak tersebut, Konsersium yang tergabung dalam KSO-MTT adalah, PT. LAM, PT. LIP, PT. BSM, serta PT. PUS.
Namun, PT.BSM dan PT. PUS yang merupakan anak perusahaan dari Perumda Utama Sultra, tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan operasional di lapangan. Begitupun dengan masalah peralatan, semua dikerjakan oleh PT. LIP yang merupakan anggota KSO Mandiodo.

“Jadi kalau terjadi proses ilegal Mining dan proses lainnya di wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo, bukan tugas dan wewenang Perumda Utama Sultra, karena dalam SOP atau pedoman kerja kami dalam kontrak sangat jelas kalau operasional bukan wewenang kami,” jelasnya.

Menurut La Ode, bahwa pihak Perumda Utama Sultra sudah melayangkan surat teguran kepada PT. LAM yang melakukan operasi pertambangan terkait jumlah produksi yang tidak sesuai dengan target dan selanjutnya melakukan surat peringatan hingga di Oktober 2022. Pihak Perumda Utama Sultra juga sudah melayangkan surat peringatan ke tiga terhadap PT.LAM.

“Artinya, dengan dilayangkan surat peringatan ke tiga ini, maka akan ada somasi serta pemutusan kerja sama dan saat ini pihak Perumda Utama Sultra tinggal menunggu hasil audit yang sementara berjalan, yang dilakukan oleh kantor Akuntan Publik Independen,” jelasnya.

Mantan Ketua KPU Wakatobi ini mengatakan, sejatinya kerja sama yang dilakukan pihak Perumda Utama Sultra kepada PT. Antam, Tbk semata-mata bertujuan untuk pemberdayaan perusahaan lokal serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tenggara.

Saat disinggung perihal banyaknya perusahaan pertambangan yang bermitra di KSO-MTT,  La Ode mengatakan, awalnya dia tidak mengetahui semua itu, nanti pada 26 Desember 2022, saat melakukan rapat evaluasi dirinya baru mengetahui kalau ternyata banyak perusahaan yang bermitra di KSO-MTT.

“Karena kalau berbicara masalah tambang, pasti di Blok Mandiodo ada yang namanya KTT dan Pejabat Penanggung Jawab Operasional (PJO) oleh karena itu kalau ada kejadian di luar kaidah pertambangan dan melanggar hukum maka itu bisa dijelaskan oleh KTT dan PJO,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan, selaku Direktur Perumda Utama Sultra, dirinya mengatakan sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan.

“Jadi saya diperiksa sejak Januari, satu kali di Kejagung, dua kali di Kejati Sultra dan saat pemeriksaan kami menjelaskan dengan sebenar-benarnya yang sesuai dengan tugas kami,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya berharap kepada Kejati sultra, agar bisa mengungkap kasus penambangan di Blok Mandiodo dan menetapkan tersangka dengan seadil-adilnya dalam kasus tersebut.

“Kami berharap Kejati Sultra terang benderang melakukan pemeriksaan dan seadil-adilnya menetapkan tersangka harus sesuai dengan kerangka hukum dalam kasus di Blok Mandiodo ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, terus melakukan penyidikan
kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk,di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di hutan lindung di wilayah IUP PT Antam Konut, dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

“Saat ini penyidikan masih berjalan. Masih pemeriksaan saksi,” kata Dody saat ditemui di Kejati Sultra, belum lama ini.

Pada dasarnya, kata Dody siapa pun yang terlibat dalam dugaan tidak pidana korupsi penjualan ore nikel itu akan dilakukan pemeriksaan

“Syahbandar kemungkinan besar akan  dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.” jelas Dody, SH.

Dody menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka. Kita akan sampaikan kepada media ketika sudah ada tersangka,” tutupnya.

Reporter : NR
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *