BeritaMetroNews

Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Kendari

×

Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Kendari

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023, pada Rabu (29/3/2023).

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan Pemkot Kendari itu berdasarkan keputusan bersama umat islam di Kota Kendari.

Dengan melibatkan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, Forkopimda, Panitia Hari Besar Islam (PHBI), camat, lurah, dan tokoh-tokoh agama.

Beras kelas 1 (Premium) seperti Beras Kepala Super dan Beras Pandan Wangi seharga Rp12 ribu per liter dikali 3,5 liter, maka besaran zakatnya Rp42 ribu per jiwa.

Beras kelas 2 (Medium I) seperti Beras Ciliwung, Beras Owoha Konawe Rp11 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp38.500 per jiwa.

Beras kelas 3 (Dolog/Medium II) seperti Rp10 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp35 ribu per jiwa.

Non beras seperti Rp6 ribu dikali 3,5 liter, menjadi Rp21 ribu per jiwa.

Kemudian Infak Ramadhan per keluarga sebesar Rp20 ribu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan penetapan besaran zakat tersebut berdasarkan hasil survei harga beras dan non beras dengan mengalikan 3,5 liter takaran yang diwajibkan.

Dimana telah disepakati besaran zakat dibagi dalam 4 kelompok utama yakni beras premium, medium dolog dan non beras.

“Itu yang sudah disepakati teman-teman dan disampaikan oleh camat, pengurus phbi di masing-masing wilayah Kota Kendari,” ungkapnya.

Tak lupa, ia juga mengingatkan umat muslim yang memiliki kewajiban membayar zakat untuk segera menunaikan kewajibannya. Sehingga ada kesempatan yang banyak untuk amil zakat mendistribusikan ke saudara-saudara muslim yang berhak menerimanya.

“Insya Allah hari ini kita tetapkan supaya bisa segera disosialisasikan, karena ini zakat fitrah kewajiban bagi kita umat muslimin dan muslimat,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir mengatakan penentuan zakat di tahun ini dilakukan lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya.

Dengan harapan besaran zakat tersebut dapat diinformasikan lebih awal ke masyarakat, agar membayar zakat di masing-masing masjid.

Sehingga yang berhak menerima bisa memanfaatkan pada bulan suci atau pada hari Idul Fitri.

“Zakat fitrah sesuai dengan beras atau bahan yang ia konsumsi setiap hari selama bulan Ramadan. Kita menghindari jangan sampai masyarakat terlambat bayar zakat akhirnya Amil di setiap masjid terlambat juga menyalurkan ke masyarakat. Akhirnya tidak dinikmati di hari lebaran,” pungkasnya. (B)

Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *