KENDARI, OKESULTRA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), setiap minggu rutin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi di daerah melalui zoom meeting.
Rakor tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri RI) yang dilaksanakan di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra Senin, (27/3/2023).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Staf Khusus Menteri Perdagangan Syailendra, Plt. Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Dr. Sarwo Edhy, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Dr. Pudji Ismartini, Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Andi Idil Fitri, Satgas Pangan Polri, Staf Ahli Panglima TNI Bidang Ekonomi dan Keuangan Brigjen TNI Eko Nur Santo, Gubernur, Bupati, Walikota, Forkopimda se-Indonesia dan semua stakeholder yang terkait pengendalian inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kemudian Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Adik Afrinaldi, Sekda Sultra Asrun Lio, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Yuni Nurmalawati, Kadis Perindag Sitti Saleha, Kepala Biro Biro Perekonomian Iwan Susanto, BPS Sultra Erra Septy.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra Hj. Trinop Tijasari, Inspektorat Daerah Sultra, Disbunhorti Sultra Rosniati, Kasubdit I Indagsi Polda Sultra Rico Fernanda, Sekdis Ketapang Ari Sismanto dan pejabat terkait.
Kata Mendagri Tito Karnavian, dalam paparan Deputi BPS menjelaskan perkembangan harga Minggu ke-4 Maret 2023, sama dengan minggu lalu.
Dimana secara nasional, kenaikan harga tertinggi terjadi di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara dengan nilai IPH 18,25%. Sedangkan penurunan harga tertinggi terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dengan nilai IPH -6,66%.
Selanjutnya, ada 10 Kab/Kota dengan fluktuasi harga daging ayam ras tertinggi, yaitu Kabupaten Kendal,
Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Berau, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Untuk potensi kenaikan harga tertinggi komoditas di Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu ke-4 Maret yaitu Cabai Rawit berada di Kabupaten Buton Utara. Kemudian Beras ada di Kabupaten Buton Utara, Muna, Wakatobi, Kolaka Utara dan Buton Tengah.
“Daerah yang diwaspadai sangat tinggi ada di Kabupaten Buton Utara, sehingga perlu datang langsung Bupati dan Staf, untuk mengecek dipasar-pasar karna ini sangat memberatkan masyarakat” kata Tito Karnavian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan dari pemaparan Mendagri terkait dengan keprihatinan kita pada beberapa daerah yang termasuk Sulawesi Tenggara ada beberapa harga komoditi termasuk beras, bawang merah,bawang putih, cabe merah.
Terkhusus untuk beras ada lima wilayah kenaikan cukup tinggi, terutama Buton Utara. Sehingga Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) harus mengunjungi dan mengelar pasar murah melibatkan Bulog.
“Saya juga sudah Whatsapp sekda Butur untuk segera dilakukan intervensi dengan daerah untuk menggunakan dana BTT. Karna sudah kewajiban setiap daerah untuk menggunakan dana BTT pada momen yang tepat, yakni sudah memasuki bulan suci Ramadhan dan permintaan terhadap beberapa komoditi cukup tinggi. Oleh karna itu, segera melakukan intervensi bukan hanya Butur ada beberapa daerah lain, tapi minggu ini kita fokus dulu sama Butur” beber mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sultra ini.
Selain itu, dalam kesempatan itu juga terdapat paparan Menteri RI, Tito Karnavian dalam arahan Presiden yang disampaikan Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, yang sudah mengeluarkan surat edaran nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditujukan kepada Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan dan Lembaga yang endingnya terkait dengan pola hidup sederhana, diminta untuk ditiadakan kegiatan bukan puasa bersama pejabat.
Mendagri RI juga mengeluarkan surat edaran tanggal 24 Maret 2023 yang menindaklanjuti surat edaran Seskab yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota se- Indonesia nomor: 100.4.4/1731/SJ.
Oleh karna itu, Pemerintah masih menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID- 19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemic.
Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis