KENDARI, OKESULTRA.ID- Sebanyak 30 orang perwakilan masyarakat di 17 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima SK perhutanan sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Rabu (22/2/2023).
20 orang masyarakat diantaranya menerima SK perhutanan sosial. Sedangkan 10 orang lainnya menerima SK TORA.
Gubernur Sultra dalam hal ini diwakili oleh Asisten II Setda Sultra, Yuni Nurmalawati mengatakan penyerahan SK tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat yakni Presiden Jokowi.
Termasuk bentuk upaya dari Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dimana pak Gubernur ini benar-benar memperhatikan masyarakat. Semoga SK ini dipergunakan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peruntukannya, jangan disalah gunakan,” ucapnya.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Sahid mengatakan dengan adanya program dari pemerintah pusat tersebut, masyarakat sudah dimungkinkan untuk melakukan usaha didalam kawasan hutan.
Tentunya disesuaikan dengan kondisi alam masing-masing, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sehingga tidak ada lagi yang melakukan perambahan hutan.
Bahkan juga menyelesaikan konflik tenurial yang selama ini terlanjur terjadi dalam kawasan hutan.
“Semoga dengan adanya SK ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya, agar bisa memberikan manfaat bagi kehidupannya,” ungkapnya,
“Dan ini sebenarnya kita harus bersyukur kepada gubernur kita bapak Ali Mazi karena beliaulah yang mengusulkan hal ini ke kementerian kehutanan,” tambahnya.
Sahid menjelaskan, untuk TORA telah dilakukan perubahan fungsi, sebelumnya kawasan hutan kemudian dikeluarkan.
Selanjutnya sertifikat TORA tersebut bisa langsung diterbitkan. Sementara untuk perhutanan sosial hanya diberikan izin untuk mengelola kawasan hutan selama 35 tahun. Namun, setelah itu dapat diperpanjang selama 15 tahun.
Dikatakannya, setelah penyerahan SK tersebut pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar penerbitan sertifikat TORA dapat dipercepat.
“Karena kan yang TORA tadi itu sudah dikeluarkan dari kawasan hutan, nah kalau sudah keluar langkah selanjutnya adalah mensertifikatkan ke BPN,” bebernya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan SK TORA untuk tidak menjualnya kepada orang lain. Sebab menurutnya hal tersebut merupakan kesyukuran karena pemerintah telah memberikan program tersebut.
“Bersyukur sudah dikasih oleh pemerintah, tadinya kawasan hutan menjadi hak milik masa mau dijual lagi,” pungkasnya. (Adv)
Reporter : Israwati
Editor : duL