KENDARI, OKESULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sultra menggelar Focus Discussion Group (FGD).
Focus Discussion Group kedua lembaga negara tersebut terkait manajemen resiko Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Aula KPU Kota Kendari, Selasa (21/02/2023).
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi jajaran KPU Kota Kendari dalam menjalankan tupoksinya sebagai penyelenggara Pemilu.
“Dengan kegiatan ini, jajaran KPU Kota Kendari dapat mengidentifikasi resiko-resiko apa saja yang akan muncul pada setiap tahapan Pemilu, terlebih lagi terkait dengan pengelolaan anggaran Pemilu/Pemilihan,”jelasnya.
Jumlah Shaleh menjelaskan, jika setelah di melalukan identifikasi maka dapat pula mengetahui dampak pada setiap resiko, sehingga kemudian dapat melahirkan mitigasi atau langkah-langkah tindak lanjut dalam menghadapi resiko yang muncul.
“Kegiatan FGD manajemen resiko ini untuk pertama kali dilakukan di KPU Kota Kendari,”jelasnya.
Menurut Mantan Ketua Aliansi Jurnaslis Indenpen Kota Kendari ini, dalam FGD tersebut diikuti oleh komisioner, Sekretaris, Kasubag dan staf lingkup KPU Kota Kendari dan menghadirkan nara sumber dan fasilitator dari BPKP Sultra yang dipimpin Rifathy Sadzly.
“Jadi FGD kali ini membahas beberapa point penting mengenai manajemen resiko, diantaranya melalukan identifikasi jenis-jenis resiko setiap tahapan Pemilu, melalukan analisis dampak terhadap resiko yang dihadapi, dan menganalisis mitigasi atau tindaklanjut terhadap resiko dalam pelaksaaan tahapan,”ungkapnya.
Sementara itu fasilitator dari BPKP Sultra, Rifathy menjelaskan, jika dalam kegiagan tersebut membahas sebagai bagian dari fungsi BPKP untuk melakukan pendampingan kepada KPU Kota Kendari untuk menyusun manajemen resiko di lingkungan KPU Kota Kendari.
“Contohnya potensi risiko yang akan terjadi dalam organisasi pemerintah seperti risiko terjadi korupsi/kecurangan yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, penurunan pendapatan pajak, kegagalan pelaksanaan,”ujarnya.
Reporter : Siswanto Azis