KENDARI, OKESULTRA.ID – Masyarakat Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dan Kantor Wali Kota Kendari, Rabu 1 Januari 2023.
Massa aksi diperkirakan ratusan orang ini diterima oleh Sekretaris Komisi II Sahabudin dan Ketua Komisi III LM. Rajab Jinik di ruang aspirasi DPRD Kota Kendari. Sementara di kantor Wali Kota Kendari diterima Asisten III Pemkot Kendari, Amir Hasan.
Kordinator Lapangan Djumrin mengatakan, kedatangan masyarakat dari Kecamatan Nambo untuk menyampaikan aspirasi terkait tambang pasir galian yang telah dihentikan, karena membuat mata pencaharian masyarakat terhenti.
Lanjutnya, tambang pasir merupakan mata pencarian masyarakat di Kecamatan Nambo khususnya Kelurahan Nambo, Kelurahan Petoaha, dan Tobimaita adalah sebagai penambang galian c yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat
dalam pembangunan di Kota Kendari.
Tapi dalam perjalanan waktu kebutuhan pasir nambo semakin dinamis dalam peruntukan
untuk penopang laju perkembangan di Kota Kendari,sehingga dengan sadar
harus terpacu dalm memanfaatkan pasir nambo sesuai kebutuhan.
Pasalnya, Ia menjelaskan dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 menyebut bumi air dan kekayaan alam yang dimanfaatkan dan dikuasai oleh negara dan diperuntukan sebagai, besarnya kemakmuran rakyat.
Kekayaan alam yang berada di Kecamatan Nambo yaitu pasir, harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Kota Kendari, dengan itu untuk menjamin kepastian hukum agar tambang
galian c ini ada kekuatan hukumnya.
Untuk itu meminta DPRD dan Pj wali kota mempercepat pembahasan revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Nomor 1 tahun 2012. Dengan memasukan Kecamatan Nambo sebagai kawasan tambang galian c serta pengolahan pasir mengunakan mesin.
“Kami mendesak Pj Wali kota Kendari dan DPRD Kota Kendari mempercepat revisi Perda RTRW Kota Kendari dan mengeluarkan diskresi tamabang galian c serta pengelolahan pasir mengunakan mesin serta melibatkan masyarakat Kecamatan Mambo dalam pembahasan percepatan revisi Perda
RTRW Nomor 01 tahun 2012,” desaknya
Ketua Komisi III LM Rajab Jinik mengatakan, saat ini permasalahan pasir nambo diambila alih oleh pemerintah kota dan revisi Perda RTRW Kota Kendari belum diserahkan ke DPRD.
“Kami juga sebenarnya mendesak Pj Wali Kota segera mengajukan revisi RTRW ke DPRD supaya dibahas dan diparipurnakan sebagai legalitas hukum kita di Kota Kendari,” tutupnya.
Sementara Asisten III Setda Kota Kendari, Amir Hasan menerima massa aksi di kantor wali kota menjelaskan, permasalahan pasir nambo untuk dilegalkan saat ini pemerintah kota sedang mengajukan perubahan RTRW ke pemerintah pusat.
“Alhamdulillah hari ini ibu Kadis PUPR sudah ada di Jakarta untuk mengurus itu dan masyarakat Nambo itu meminta penjelasa, karena di sana mata pencaharian itu di pasir nambo,” tutupnya.
Reporter : NR
Editor : Siswanto Azis