KENDARI, OKESULTRA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan dua rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dua rancangan tersebut telah diuji publik pada Sabtu, (21/01/2023.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan pada Pemilu 2019, jumlah kursi DPRD Sultra sebanyak 46 kursi yang terbagi dalam enam Dapil.
“Dari Dapil Pemilu 2019 yang lalu kita masukan dalam rancangan sebagai opsi pertama, dengan memasukan jumlah penduduk jumlah penduduk yang diterima oleh KPU dari Kemendagri berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan yang terbaru,” ujarnya.
Hal itu kata Abdul Natsir sesuai arahan KPU RI, sehingga KPU Sultra kemudian merancang satu Dapil. Rancangan ini berdasarkan berdasarkan tujuh prinsip rancangan Dapil.
“Sekitar minggu ketiga Februari akan keluar penetapannya, apakah masih Dapil pada 2019 yang lalu dengan enam Dapil dan 45 kursi atau berubah menjadi tujuh Dapil dan 45 kursi,” jelasnya.
Dalam uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Sultra, KPU Sultra menyiapkan dua opsi rancangan yakni rancangan enam Dapil dan 45 kursi serta rancangan tujuh Dapil dan 45 kursi.
Dalam opsi kedua rancangan Dapil tujuh Dapil dan 45 kursi tersebut ada beberapa kabupaten/kota yang bergeser dari Dapil yang digunakan pada Pemilu 2019 yang lalu.
Untuk Dapil Sultra I meliputi Kota Kendari dengan alokasi kursi masih sama yakni sebanyak enam kursi dan Dapil Sultra II yang meliputi Konsel dan Bombana juga masih tetap delapan kursi.
Sementara Dapil Sultra III tinggal Muna dan Muna Barat dengan alokasi kursi menjadi lima, yang sebelumnya enam kursi karena Buton Utara kini masuk di Dapil Sultra IV.
Dapil Sultra IV, awalnya 10 kursi tinggal lima kursi yang meliputi Buton, Wakatobi dan Buton Utara.
Dapil Sultra V dengan alokasi enam kursi. Dapil ini kini diisi oleh Kota Bau Bau, Buton Tengah dan Buton Selatan.
(Tebel Rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Sultra)
Dapil Sultra VI dengan alokasi sembilan kursi yang meliputi Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur.
Dapil Sultra VII dengan alokasi enam kursi yakni Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.
Dalam uji publik tersebut beberapa partai politik masih memilih opsi pertama yaitu enam Dapil dan lainnya memilih tujuh Dapil.
Perwakilan PDIP Sultra mengatakan mengapresiasi adanya tujuh Dapil. Begitu pula dengan Partai Nasdem setuju dengan opsi kedua, karena lebih proporsional.
Sama halnya dengan PKN dan Garuda, setuju dengan opsi kedua perubahan Dapil karena ini merupakan hal yang baru.
Hal yang sama disampaikan juga oleh PAN melalui Ketua DPD Abdurrahman Saleh, PSI, Perindo, PPP, siap mengikuti keputusan KPU. Sebagai Parpol, PAN siap dengan perubahan Dapil, justru ini menguntungkan. Begitu juga dengan PBB, setuju dengan adanya perubahan Dapil.
“Mau sifatnya ditambah atau tidak, partai harus sudah siap. PAN siap mengikuti termasuk penambahan tujuh Dapil,” kata Abdurrahman Saleh.
Berbeda dengan Partai Gelora, lebih memilih opsi pertama enam Dapil. Namun demikian, pihaknya mengusulkan agar Konkep gabung dengan Kota Kendari. Begitupula dengan PKS, perubahan Dapil akan mempengaruhi kinerja anggota dewan yang ada saat ini.
(Tebel Rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Sultra)
Sementara Partai Demokrat melalui Ketua DPD, Muhammad Endang dan Partai Umat tidak menyatakan sikap, karena sudah ada hasil rapat kerja antara Komisi II DPR RI, KPU, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Bawaslu, DKPP menyepakati jika daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tak berubah untuk Pemilu 2024.
“Dari dua rancangan tersebut, Partai Demokrat tidak punya usulan. Menurut kami, idealnya satu Dapil satu kabupaten, karena jelas dia menyuarakan aspirasi di Dapilnya,” jelas Muhammad Endang.
Berikut Rancangan Dapil opsi pertama yang dirancang oleh KPU Sultra. Rancangan ini digunakan sejak Pemilu 2014 dan 2019.
Dapil Sultra I yakni Kota Kendari jumlah penduduk 344.281 alokasi kursi sebanyak 6.
Dapil Sultra II yakni Konawe Selatan jumlah penduduk 315.659 dan Bombana jumlah penduduk 158.830 alokasi kursi sebanyak 8.
Dapil III alokasi kursi sebanyak 6 yakni Muna jumlah penduduk 225.283, Buton Utara jumlah penduduk 70.337, Muna Barat jumlah penduduk 85.118.
Dapil IV alokasi kursi sebanyak 10 terdiri dari Buton jumlah penduduk 119.650, Wakatobi jumlah penduduk 115.717, Buton Tengah 119.418, Buton Selatan jumlah penduduk 100.140, Kota Bau Bau jumlah penduduk 159.073.
Dapil V alokasi 9 yakni Kolaka jumlah penduduk 240.749, Kolaka Utara jumlah penduduk 135.928, Kolaka Timur jumlah penduduk 125.311.
Dapil VI alokasi kursi 6 yakni Konawe jumlah penduduk 260.765, Konawe Utara jumlah penduduk 74.105, Konawe Kepulauan jumlah penduduk 40.427.
Jumlah penduduk Sultra sebanyak 2.690.791 dengan alokasi kursi sebanyak 45.
Rancangan Opsi ke II
Dapil Sultra I
Alokasi kursi 6 yaitu Kota Kendari jumlah penduduk 344.281.
Dapil Sultra II
Alokasi kursi 8 yakni Konawe Selatan jumlah penduduk 315.659, Bombana jumlah penduduk 158.830.
Dapil Sultra III
Alokasi kursi 5 yakni Muna jumlah penduduk 225.283 dan Muna Barat jumlah penduduk 85.118.
Dapil Sultra IV
Alokasi kursi 5 yakni yakni Buton jumlah penduduk 119.650, Wakatobi jumlah penduduk 115.717, dan Buton Utara jumlah penduduk 70.337.
Dapil Sultra V
Alokasi kursi 6 yakni Kota Bau Bau jumlah penduduk 159.073, Buton Tengah jumlah penduduk 119.418 dan Buton Selatan jumlah penduduk 100.140.
Dapil Sultra VI
Alokasi kursi 9 yakni Kolaka jumlah penduduk 240.749, Kolaka Utara jumlah penduduk 135.928 dan Kolaka Timur jumlah penduduk 125.311.
Dapil Sultra VII
Alokasi kursi 6 yakni Konawe jumlah penduduk 260.765, Konawe Utara jumlah penduduk 74.105 dan Konawe Kepulauan jumlah penduduk 40.427.
Total jumlah penduduk Sultra sebanyak 2.690.791 dengan alokasi kursi 45. (A)
Reporter : La Niati
Editor : Siswanto Azis