BeritaHukumKriminalMetroNews

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Penipuan di Kolaka Segera Disidang

×

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Penipuan di Kolaka Segera Disidang

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyatakan berkas perkara kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan handphone sebesar lebih dari Rp 1 miliar di Kabupaten Bone sulawesi selatan, sudah lengkap atau P-21.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody yang mengatakan jika berkas dinyatakan lengkap untuk dua tersangka, yakni Nurhaya Nuhung dan Nurmi.

“Jadi tanggal 20 Desember 2022, berkas perkara atas nama dua orang tersangka, yaitu tersangka Nurhaya Nuhung dan Nurmi, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16),” kata Dody.

Dody mengatakan jika para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP subs pasal 372 KUHP JO, pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitap Undang-Undang Hukup Pinda.

“Tersangka ini di tahan di Rutan Polda Sulawesi Tenggara, hingga 20 hari kedepan sambil meninggu jadwal sidang di PN Kendari” ujarnya, Senin (09/01/2023).

Adapun kronologis aksi penggelapan yang dilakukan oleh Nurhaya Nuhung dan Nurmi, yang saat itu tercatat sebagai karyawan Galeria Bone, toko yang bergerak di bidang penjualan handphone milik Andi Nizar Alfaidzin.

Namun, perjalanannya tersangka memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh pemilik Galeria Bone saat itu. Wal hasil dana sebesar  lebih dari Rp 1 miliar yang tersimpan dalam rekening toko tersebut raib dan tersisa hanya sekitar Rp. 15 juta saja.

Setelah mengetahui bahwa isi rekening toko milik nya raib,  Andi Nizar meminta kepada Nurhaya dan Nurmi untuk bertanggung jawab terhadap raibnya dana tersebut. Sayangnya kata Andi Nizar, mereka berdua tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.

Atas kerugian yang di alaminya dari Andi Nizar, yang merupakan pemilik toko tempat para tersangka bekerja tersebut melaporkan para tersengka ke Polda Sulawesi Tenggara, pada tanggal 23 Oktober 2021 lalu.

Reporter : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *