AWKENDARI, OKESULTRA.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Jayakarta (MJ) Yeniayas Laturumo bersama kuasa hukum Rustam menyambangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dengan laporan dugaan penggelapan dana PT Mandala Jayakarta, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya Abdul Rahim Janggi melaporkan Dirut PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo ke Polda Sultra terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Atas laporan tersebut Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra dengan dugaan penggelapan dana perusahaan.
Kuasa hukum Yeniayas Laturumo, Rustam menjelaskan, kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Sultra kurang lebih dua jam. Kliennya ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dana pinjaman terhadap pihak ketiga.
“Saat itu klien saya sebagai direktur utama PT Mandala Jayakarta melakukan pinjaman untuk pengurusan dokumen penting perusahaan PT Mandala Jayakarta bukan untuk kepentingan pribadi. Ada
bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan dan kami sudah menyerahkannya kepada penyidik,” jelas Rustam saat ditemui di Polda Sultra, Senin (05/12/2022).
Namun, perlu diketabui kata Rustam, sebelum menetapkan tersangka terhadap kliennya hingga kini Polda Sultra belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atau yang berhubungan dengan penggunaan dana pinjaman tersebut.
“Atas hal itu, kami minta penyidik agar menghadirkan pihak-pihak terkait sebagai saksi untuk menerangkan terkait penggunaan dana pinjaman tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rustam juga mengatakan Abdul Rahim Jangi sebelumnya dilaporkan di Polres Konawe Utara terkait dugaan tindakan ilegal mining di wilayah IUP PT Mandala Jayakarta yang saat itu kliennya sebagai direktur utama.
“Sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Pasalnya, belum pernah dilakukan pemeriksaan,” bebernya.
Kemudian, akibat laporan itu, Abdul Rahim Jangi melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) secara internal tanpa sepengetahuan kliennya sebagai direktur utama.
“Mereka melakukan perubahan akte 2019, sehingga kliennya diganti. Dan kami menduga dari hasil RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tandatangan kliennya seolah-olah kliennya hadir dalam RUPS itu dan menyetujui semua keputusan RUPS tersebut,” paparnya.
Dengan demikian, pihaknya melaporkan Abdul Rahim Jangi di Polda Sultra. Kemudian, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka termasuk orang yang memberikan kuasa, yakni Leo Robert Halim.
“Tetapi yang bersangkutan (Abdul Rahim Jangi, red) ini tidak koperatif sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.
Sementara itu, Yeniayas Latorumo menjelaskan, Abdul Rahim Jangi melakukan ilegal mining karena saat itu PT Mandala Jayakarta belum memenuhi semua persyaratan, salah satunya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Sehingga dirinya bersurat agar mereka menghentikan aktivitas, karena melanggar UU yang ada.
“Namun, mereka (Abdul Rahim Jangi) tidak mengindahkan. Kemudian turun inspektur tambang baru mereka berhenti. Sebagai direktur saya melaporkan mereka kepada pihak kepolisian dan melampirkan semua bukti buktinya,” jelasnya.
Atas laporannya tersebut sehingga, Abdul Rahim Jangi dan Leo Robert Halim mengambil jalan pintas, melakukan RUPS dan menggantikan posisinya sebagai direktur utama.
“Untuk menutupi laporannya, mereka melakukan RUPS dan memalsukan tandatangan semua pemegang saham. Atas hal itu, saya laporkan mereka. Dan mereka sudah ditetapkan tersangka, sementara Abdul Rahim Jangi sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, Abdul Rahim Jangi dan Leo Robert Halim melakukan laporan tandingan atas dugaan penggelapan atau penyalahgunaan dana pinjaman tersebut. Dengan demikian dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena saya anggap Polda Sultra tidak profesional atas penetapannya sebagai tersangka, sehingga saya laporkan kepada Presiden, Menko Polhukam. Dan meminta Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara,” tutupnya.
Reporter : R
Editor : Siswanto Azis