BeritaKesehatanMetroNews

Pemkot dan BNN Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Kendari Barat

×

Pemkot dan BNN Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Kendari Barat

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra mendukung upaya yang dilakukan Badan Nakotika Nasional (BNN) Kota Kendari dalam melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari.

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari. Foto : Ist

Pemerintah kota bersama BNN Kota Kendari melakukan sosialisasi
Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 30 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan
di kantor Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, turut hadir Kepala BNN Kendari Murniati dan masyarakat setempat, Rabu (16/11/2022).

Tujuan sosialisasi ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika atau bahan berbahaya yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi generasi muda dan masyarakat.

Serta membekali peserta dengan pengetahuan tentang narkotika atau bahan berbahaya sehingga peserta sosialisasi ini diharapkan menjadi orang pertama melakukan pencegahan untuk dirinya, keluarga, lingkungan dan masyarakat.

Masyarakat menghadiri sosialisasi. Foto : Ist

Ridwansyah Taridala dalam sambutannya mengatakan, bahwa Kota Kendari sebagai pusat pemerintahan, perdagangan jasa, dan pendidikan menjadi salah satu faktor yang berpotensi maraknya penyalahgunaan narkoba.

“Oleh karena itu kita harus tanggap pada ancaman bahaya narkoba dengan melakukan suatu kebijakan yang dapat mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah Kota Kendari,” kata Ridwansyah Taridala.

Untuk itu, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari ini mengajak seluruh peserta sosialisasi Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 30 Tahun 2019 untuk bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Saya mengajak kita semua untuk bersinergi terutama dalam pelaksanaan implementasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) yang dikoordinasikan oleh BNN Kota Kendari dalam mewujudkan Kota Kendari tanggap ancaman narkoba menuju Kota Kendari Bersih Narkoba,” tutupnya.

Dalam Perwali tersebut dalam pasal 3 menyebutkan ada beberapa poin pemberdayaan masyarakat tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Kendari.

Masyarakat menghadiri sosialisaso. Foto : Ist

Membangun kerja sama atau mitra
dengan organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, sekolah, dan sukarelawan. Pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan Narkotika.

Kemudian pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah dan forum pembauran kebangsaan, pelibatan instansi penerima wajib lapor yang diselenggarakan oleh masyarakat di daerah, dan pelibatan tokoh masyarakat.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Kendari, Fadli Bafadhal mendukung langkah pemerintah kota dan BNN Kota Kendari dalam melaksanakan sosialisasi Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 30 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari.

“Kami di DPRD sangat mendukung apa yang dilakukan pemerintah kota dan BNN dalam rangka mencegah
penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Kendari,” tutup anggota dewan Dapil Kendari Barat-Kendari.(Adv).

Reporter : NR
Editor : Siswanto Azis

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *