KENDARI, OKESULTRA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kesehatan Kota Kendari memberikan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan Tingkat Kota Kendari.
Kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dalam mengolah pangan secara aman dan bermutu, serta untuk memenuhi komitmen atas pengajuan ijin edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu Hotel di Kota Kendari dengan dihadiri puluhan pelaku UMKM yang ada di ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara pada 14 sampai 15 November 2022.
Suasana kegiatan Bimtek Keamanan Pangan. Foto : Ist
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Kota Kendari, M Saiful mengatakan, bahwa para pelaku usaha IRTP juga dibekali pengetahuan yang lain.
Untuk memenuhi komitmen atas pengajuan ijin edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pada Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut.
Keamanan pangan menjadi masalah di negara-negara berkembang. Diantaranya masalah pertumbuhan penduduk dan urbansi, perubahan pola makan, intensifikasi dan industrialosasi produk pertanian dan pangan.
Sehingga, lanjutnya, keamanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, juga merupakan tanggung jawab bersama baik produsen maupun pedagang.
“Pemerintah melakukan pengawasan sebelum dan sesudah produk diedarkan. Produsen harus menjamin keamanan, mutu dan khasiat dari produk itu dan konsumen harus cerdas dalam memilih produk yang aman di konsumsi,” ungkapnya.
M Saiful melihat langsung hasil produk pelaku UMKM. Foto : Ist
Kemudian terkait pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga, M Saiful mengatakan, pemerintah di tingkat daerah kabupaten kota memiliki kewenangan dalam hal penertiban izin produksi dan pengawasan produk IRTP yang beredar.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait pengawasan IRTP seperti standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko obat dan makanan.
Pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT), cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga pangan dan tata cara pemeriksaan sarana industri rumah tangga.
“Kita berharap melalui bimbingan teknis pelatihan ini mampu menghasilkan produsen atau pelaku usaha yang dapat menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu serta halal bagi masyarakat khususnya di Kota Kendari,” tutupnya.
Para peserta Bimtek Keamanan Pangan. Foto : Ist
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari drg Rahminingrum berharap, dengan mengikuti Bimtek ini para pengusaha produsen makanan dapat memproduksi pangan yang aman untuk dikonsumsi seluruh masyarakat.
Ia menambahkan, dengan perkembangan Kota Kendari saat ini
pelaku UMKM juga semakin bertambah. Maka pada momen tersebut para pelaku UMKM bisa mendapatkan sertifikat PIRT.
“Sudah banyak juga jumlah UMKM dan mereka rata-rata sudah berizin. Nah, untuk memenuhi salah satu syarat izin tersebut sebenarnya ada sertifikat PIRT,” tutupnya.(Adv)
Reporter : NR
Editor : Siswanto Azis