BeritaHukumKriminalNews

Buronan Pelaku Penikaman di Kendari Ditangkap di Morowali

×

Buronan Pelaku Penikaman di Kendari Ditangkap di Morowali

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap buronan berinisial RA (24) yang melakukan penikaman di di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 22.20 Wita

Usai menikan korban berinisial HG (24). Tersangka RA melarikan diri selama tiga bulan, dan akhirnya polisi mengakhiri persembunyiannya dan menangkap tersangka di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (7/11/2022) sekitar pukul 03.35 WITA.

Kasatreskirm Polresta Kendari, AKP
Fitrayadi mengatakan, kejadian ini bermula korban sedang bertengkar dengan seorang perempuan. Kemudian korban Rahim menarik
perempuan tersebut untuk pulang.

Selang beberapa menit tersangka datang dan memanggil korban untuk berbicara di pinggir jalan. Setelah itu teman-teman tersangk datang
menggunakan motor. Kemudian korban dan tersangka berkelahi satu lawan satu, dan tersabgka mencabut sebilah badik dari pinggangnya lalu menusukkanya sebanyak 2 kali pada bagian ketiak sebelah kanan dan kepala korban.

“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui dan berhasil diamankan,” jelas AKP Fitrayadi.

Berdasarkan pengakuan tersangka,
telah melakukan tindak kriminal yang disangkakan terhadapnya melakukan penikaman di ketiak sebelah kanan dan kepala korban dengan menggunakan sebilah badik sepanjang 15 senti meter.

Ia menambahkan, pada saat selesai menikam, badik tersebut diambil oleh temannya. Karena badik tersebut milik temannya yang tinggal di Buton Utara,

“Jadi alasannya menganiaya dan menikan korban itu pelaku sakit hati terhadap korban, karena kerap kali diganggui oleh korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggujwabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Reporter : Haerun
Editor Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *