BeritaHukumKriminalMetroNews

Polisi Tangkap Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Motor

×

Polisi Tangkap Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Motor

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menagkap seorang gadis berinisial NAA (13) yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat (04/11/2022) sekitar pukul 23.30 WITa

NAA melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Mekae Jaya 1, lorong VI Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (26/10/2022 sekitar pukul 07.00 WITa.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup. Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.

“Setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan tersangka di Jalan Mekar Baru, Lorong Rajawali Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” kata AKP Fitrayadi.

AKP Fitrayadi mengatakan, setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polresta Kendari, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda DT 2835 CM,” ungkapnya.

AKP Fitrayadi menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa benar telah mencuri kendaraan bermotor dengan cara mendorong keluar dari halaman rumah korban.

Kemudian tersangka menyimpan motor tersebut di hutan-hutan dekat rumah. Keesokan harinya tersangka meminta tolong pengendara motor yang lewat untuk bantu mendorong sepeda motor tersebut ke bengkel.

“Ketika di bengkel tersangka meminta disambungkan soket motor dan menyimpannya di bengkel. Beberapa hari kemudian tersangka datang ke bengkel untuk mengambil motor tersebut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Reporter : Azzahra
Editor : Siswanto Azis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *