KENDARI, OKESULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pj Wali Kota untuk mengevaluasi izin kendaraan perusahaan tambang yang melintasi jalan dalam kota mengangkut ore nickel.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, aktivitas mobil perusahaan tambang yang mengangkut ore nickel melintasi jalan dalam Kota Kendari dinilai tidak memberikan kontribusi untuk daerah.
Lanjutnya, ada beberapa dampak yang dirasakan masyarakat Kota Kendari terkait dengan aktivitas mobil tambang yang mengunakan jalan dalam kota mulai dari kerusakan jalan, debu di jalan dan mengganggu kondisi sosial masyarakat.
Anggota Fraksi Golkar ini menilai pemerintah kota dalam pemerintahan sebelumnya tidak terbuka soal izin penggunaan jalan. Apakah ada kontribusi yang diberikan oleh beberapa perusahaan tambang tersebut.
“Kita minta secara tegas kepada Pj Wali Kota Kendari untuk mengevaluasi kembali izin itu penggunaan jalan dalam kota dalam mengangkut ore nikel yang dikeluarkan wali kota sebelumnya,” tegas LM Rajab Jinik, Selasa (11/10/2022).
Rajab menilai, aktivitas mobil perusahaan tambang ini pasti akan menimbulkan kerusakan jalan kalau dilalui setiap hari dan akan berdampak hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, seberapa kuat APBD ketika jalan jalan di Kota Kendari dirusakan oleh mereka mereka yang memiliki kepentingan individu
“Jangan sampai ini untuk kepentingan pribadi. Karena ini korporasi usaha pribadi yang menggunakan jalan umum, yang hanya membebani APBD ketika jalan yang dilalui rusak,” jelasnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini DPRD belum mengetahui kalau ada jalan rusak di Kota Kendari yang dilalui mobil perusahaan tambang memberikan kontribusi terhadap jalan rusak tersebut.
“Kalau memang konsekuensi ini untuk kemasukan daerah saya pikir tidak ada masalah. Tapi kalau tidak ada, maka secara tegas jangan ada lagi mobil tambang yang melewati jalan dalam Kota Kendari supaya kita tidak terkesan lagi ada yang disembunyikan,” tutupnya.
Reporter : Azzahra
Editor : Siswanto Azis