BeritaMetroNews

Pemprov Sultra Komitmen Patuhi Rekomendasi BPK Terkait Jalan Kendari – Toronipa

×

Pemprov Sultra Komitmen Patuhi Rekomendasi BPK Terkait Jalan Kendari – Toronipa

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung mengambil langkah cepat merespon laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan jalan Kendari – Toronipa.

Hanya dalam kurung waktu dua pekan, Pemprov Sultra melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra langsung melayangkan dua surat kepada Direktur PP-KPS KSO selaku kontraktor pelaksana pembangunan Jalan Kendari – Toronipa.

Dua surat yang disampaikan oleh Dinas SDA dan Bina Marga Sultra yakni surat Nomor 620/573 tanggal
3 Juni 2022 perihal tindak lanjut LHP BPK-RI dan surat Nomor 877/599
tanggal 10 Juni 2022 perihal tindak lanjut LHP BPK-RI (Atensi Kedua),

Kepala Dinas Kominfo Sultra melalui
Kepala Bidang Informasi Publik, Andi Syahrir mengatakan bahwa dua surat yang disampaikan oleh Dinas terkait tersebut kepada pihak kontraktor adalah adanya kekurangan volume untuk pekerjaan perkerasan beton semen dan mobilisasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

“Pemprov Sultra telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk merespon
temuan BPK RI terkait pembangunan Jalan Kendari-Toronipa dan
menjalankan seluruh rekomendasi BPK sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya dalam press rilis yang diterima Madia Anawonua.Id, Sabtu (8/10/2022).

Dijelaskan bahwa Dinas SDA dan Bina Marga meminta kepada PT. PP-KPS KSO untuk segera melakukan perbaikan pekerjaan terhadap item pekerjaan yang masih ditemukan kekurangan volume.

“Secara prinsipil, dalam surat tersebut Dinas SDA dan Bina Marga
menyampaikan adanya kekurangan volume untuk pekerjaan perkerasan beton semen dan mobilisasi, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran,” jelas Andi Syahrir.

Dikatakan bahwa berdasarkan kontrak dan adendum pekerjaan pembangunan Jalan Kendari – Toronipa masih berjalan, sehingga BPK merekomendasikan untuk pekerjaan perkerasan beton semen agar dilakukan perbaikan dan untuk pekerjaan mobilisasi dilakukan CCO atau Contract Change Order.

“Terhadap rekomendasi tersebut, PT. PP-KPS KSO telah menindaklanjutinya di lapangan dan secara kontinyu melaporkan hasil pekerjaannya kepada Pemprov Sultra yang disampaikan melalui surat beserta lampiran dokumentasi pekerjaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, laporan
hasil pemeriksaan BPK RI Nomor: 30/LHP/XIX.KDR/05/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang menemukan adanya
kelebihan pembayaran pada paket Nomor: 602/177/BM/VII/2020 yakni pekerjaan pembangunan Jalan Kendari – Toronipa tahun anggaran 2020-2022 berdasarkan hasil audit tahun anggaran 2021.

Dalam LHP BPK Nomor: 30/LHP/XIX.KDR/05/2022 tanggal 20 Mei 2022 tersebut menemukan adanya
kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan jalan Kendari – Toronipa tahun anggaran 2020-2022.

Adapun kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp 2.165.854.334,83 dengan
rincian, pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp 1.769.854.334,83 dan pekerjaan mobilisasi sebesar Rp 396.000.000. (C)

Reporter : Marwin
Editor : duL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *