KENDARI, OKESULTRA.ID – Dr. (Hc), Supriadi, SH.MH. Ph.D, kembali terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah, (DPW) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, (APBMI), Sulawesi Tenggara, periode 2022-2027.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara ini dipilih secara aklamasi dalam Musyawarah Wilayah (Muswin) ke II Sulawesi Tenggara, setelah salah satu calon yang ikut mendaftar dinyatakan gugur akibat salah syarat pencalonannya tidak ia penuhi, yang di gelar salah hotel di Kendari, Rabu (05/10/2022).
Pimpinan sidang Musyawarah Wilayah II, Mandala Bakti mengatakan penetapan Dr. Supriadi sebagai ketua DPW APBMI dapam Muswil ke II kali ini, telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dalam Musyawarah Wilayah II APBMI Sulawesi Tenggara, Dr. (HC) Supriadi, SH.MH. Ph.D mendapat dukungan penuh dari seluruh pemilik hak suara dalam Muswil II tersebut untuk di tetap sebagai ketua DPW APBMI Sultra secara aklamasi.
“Meski penuh dinamika, itu biasa di organisasi, namun demikian Dr. Supriadi kembali mendapat dukungan penuh dari seluruh perserta Muswil,”jelas Ketua SC Mandala Bakti.
Untuk itu, Mandala Bakti meminta agar tidak ada lagi pihak yang menentang proses pengangkatan Dr. Supriadi kembali menjadi ketua DPW APBMI Sultra dan berniat merusak hasil Muswil kali ini.
“Saya nyatakan pemilihan ini konstitusional dan telah sesuai dengan amanat konstitusi AD/ART,” ujarnya.
Setelah terpilih untuk kedua kalinya, Dr. Supriadi menyatakan sangat terkesan dengan penyelenggaraan Musyawarah Wilayah kali ini. Ia berjanji bakal menjalankan tugasnya sesuai dengan AD/ART.
“Terima kasih teman-teman semua yang kembali mempercayakan kami sebagai ketua APBMI Sultra,”ungkapnya.
Dr. HC Supriadi, SH. MH. Ph.D mengajak seluruh pengusaha bongkar muat di Sulawesi Tenggara untuk tetap mengutamakan kepentingan kerja sama yang baik antara PBM. Ia juga berjanji terus menjaga persatuan PBM di bawah kepemimpinannya.
Ketua DPW APBMI Sultra periode 2017-2022 ini menambahkan, jika pertumbuhan dan perkembangan PBM baik dari sisi kesejahteraan perusahaan dan ketenagakerjaan lokal di Sultra begitu signifikan setelah hadirnya APBMI.
“hakikatnya PBM itu sendiri masih bersifat awam belum memahami secara utuh fungsi, tugas dan kewenangannya,” katanya.
Lanjut ia membeberkan, kehadiran APBMI sejak 2017 hingga saat ini, PBM sudah mencapai kurang lebih 400 dan semuanya sudah sejahtera.
“Karena perputaran perekonomian khusus menyangkut ekspor impor terutama di biji nikel itu menghasilkan untuk perusahan sehingga aktivitas semua dipelabuhan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, yang paling penting dari kehadiran asosiasi tersebut adalah untuk menyikapi terkait banyaknya regulasi atau aturan yang dibuat pemerintah pusat yang berdampak pada kerugian pelaku usaha di daerah.
Salah satu contoh terbitnya Peraturan Pemerintah (PM) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 52 Pasal 4 Ayat (3) poin a dan c dimana singkatnya wilayah Terminal Khusus (Tersus) tanpa menggunakan harus menggunakan PBM dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
Yang mana diketahui PBM adalah perusahan daerah dan TKBM mereka bertugas sebagai pekerja. Bilamana pasal itu difungsikan, secara otomatis mematikan perusahaan lokal dan tenaga kerja lokal yang ada di Sultra.
“Dan ini sudah terjadi dan rata-rata perusahaan tambang tidak mau menggunakan jasa bongkar muat.
Padahal sangat jelas, jika mengacu dalam Undang-Undang (UU) Pasal 27 ayat (2), mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menerima dan mendapatkan pekerjaan. Sementara PM 52 ini diatur dalam peraturan Kementerian.
Yang mana diketahui, peraturan yang rendah dibawahnya selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya sah-sah saja. Tetapi, bagi Supriadi hal tersebut sudah bertentangan dan mematikan penghasilan dan pendapatan perusahaan dan pekerja.
“Adapun aturan itu ada, tetapi ada syarat administrasi dan teknis pembuatan Tersus, minimal disitu dititipkan untuk bagaimana memberdayakan pengusaha lokal dan pekerja lokal,” ungkapnya.
Untuk diketahui, peran APBMI sendiri yakni mengawasi prosedur dan mekanisme PBM agar aman dan kondusif, tidak menimbulkan kerugian di wilayah-wilayah pelabuhan serta melakukan pengawasan ke PBM agar bekerja secara profesional.
Reporter : Siswanto Azis