BeritaHukumMetroNasionalNews

Syahiruddin Latif Minta Seluruh Pihak Obyektif Melihat Kasus Pembunuhan Brigadir J

×

Syahiruddin Latif Minta Seluruh Pihak Obyektif Melihat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, dinilai terburu-buru dan Cacat Prosedur.

Hal tersebut di sampaikan oleh Koordinator Wilayah Peradi Sultra Syahiruddin Latif, SH.MH, Menurutnya, sampai saat ini status Irjen Fedy Sambo masih sebagi tersangka, pelanggaran pidanya belum diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pak Ferdy Sambo ini statusnya  masih tersangka, belum terdakwa juga belum terpindana, tapi sudah diputus pihak dewan etik kepolisian jika Irjen Derdy Sambo itu jelas-jelas bersalah melakukan tidak pidana,”ujarnya.

Menurut Mantan Anggota Bayangkhara Polda Sultra ini, pemecatan Irjen Pol Ferdi Sambo kerena di anggap melanggar Kode Etik dan Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a, Undang-undnag Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Padahal undang undag tersebut juga jelas menegaskan bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi mereka malah mengabaikan,”tegasnya.

Untuk itu, Kandidat Doktor Universitas Hasanuddin Makassar menyesalkan sikap dan tidakan yang di ambil oleh dewan etik kepolisian republik indonesia yang terpengaruh dan hanya mendengar desakan publik hingga akhirnya mereka memutus perkara tidak sesuai Undang-undnag Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Kita sudah sampai pada kesimpulan padahal perkara belum dimulai. Bisakah Ferdy Sambo bebas? Bisa, kalau tidak terbukti. Tidak bisa kalau terbukti,”ujarnya Kepada Awak Media, Selasa (13/09/2022).

Syahiruddin Latif menyebutkan jika asas praduga tak bersalah tidak berlaku pada kasus ini. Meskipun proses penyidikan belum selesai, namun fokus untuk menjatuhkan Ferdy Sambo begitu kuat. Ia mengingatkan untuk tetap berfokus pada proses hukum hingga sampai ke meja pengadilan yang akan membuktikannya.

“Jangan mendahului pengadilan. Jangan dulu menyimpulkan. Kita tunggu hasil pengadilan. Saya ikut berduka atas kematian Brigadir J, namun proses hukum jangan sampai rusak,”ujarnya.

Selain itu, Syahiruddin juga menjelaskan bahwa situasi dan fakta atas kasus Ferdy Sambo bisa saja berubah. Fakta yang disampaikan hari ini, bisa berbeda dengan fakta yang disebutkan kemarin. Ia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan terjadi skenario lain.

“pada awal kasus ini berkembang, narasi yang beredar adalah aksi tembak-menembak padahal tidak benar,  itu masih seputur penyidikan, belum lagi  di ruang persidangan, itu bisa saja berubah lagi?”ungkapnya.

Lebih jauh Pengusaha Porperti ini menekankan agar semua pihak bisa melihat dan mengawal agar tidak ada kepentingan umum dalam kasus ini. Jenis keadilan ada banyak bentuknya, namun jangan sampai penggiringan bahwa Ferdy Sambo sudah pasti akan dihukum mati dan Bharada E bisa dibebaskan menjadi kebenaran mutlak yang diperjuangkan.

“Perlu adanya keseimbangan dalam mewujudkan keadilan, dan di situlah nanti hakim akan berperan. Dan kita harus melihat secara objektif kasus ini. Yang paling penting adalah bagaimana yang sebenarnya terjadi, biarlah dia dihukum sesuai perilakunya,” ucapnya.

Reporter : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *