BeritaHukumNews

PT. BMI Bukan Penambang Tapi Kontraktor Minning

×

PT. BMI Bukan Penambang Tapi Kontraktor Minning

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) menuding PT. Bintang Mining Indonesia (BMI) melakukan aktivitas penambangan ilegal di lahan koridor di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT. Bintang Mining Indonesia, Muhammad Syukur dengan lantang membantah tudingan itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya memang melakukan aktifitas di Marombo, namun hanya sebagai kontraktor di IUP CV. Unaaha Bhakti Persada yang merupakan IUP resmi.

“PT. BMI tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di hutan lindung di Blok Maromobo, Konut, kami juga tidak pernah menambang di lahan koridor atau kawasan hutan seperti yang dituduhkan FPMKU,”ujarnya Kepada Awak Media, Sabtu (10/09/2022).

Selain itu, Muhammad Sukur juga menegaskan jika perusahaannya selama beroperasi hanya fokus sebagai  kontraktor mining yang profesional di berbagai daerah di Indonesia.

“Selain di Sultra, kami juga beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, Halmahera, Maluku Utara, dan Kalimantan,” sebutnya.

Menurutnya, PT. Bintang Mining Indonesia hanya fokus di satu Izin Usaha Pertambangan, tidak pernah berpindah-pindah lokasi penambangan seperti yang dituduhkan. PT. Bintang Mining Indonesia hanya menambang di IUP CV Unaaha Bhakti Persada.

“Terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), bukan kewajiban kami sebab kami bukanlah pemilik IUP, namun hanya sebagai kontraktor mining,” jelasnya.

Sebagai penananggung  PT. Bintang Mining Indonesia, Muhammad Syukur memperingatkan kepada pihak FPMKU, yang sudah melontarkan tuduhan serta laporan ke Beraskrim, Kejagung dan KLHK RI, agar segerah meminta maaf secara terbuka, dan mencabut laporan tersebut.

“statement dan laporan tersebut sudah mencemari nama baik perusahaan kami, dan ini sangat merugikan kami, jadi terhitung hari ini saya beri waktu tiga kali dua puluh empat jam untuk meminta maaf secara terbuka, jika tidak, saya pastikan saya pastikan akan melaporkan balik FPMKU ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan,” tambahnya.

Untuk itu, atas nama pimpinan PT. Bintang Mining Indonesia, Muhammad Syukur mengingatkan kepada semua pihak agar tidak memberikan statement sembarangan jika tidak tau alurnya karena itu bisa mencoreng nama baik perusahaannya di mata publik.

“Apalagi statement tersebut tidak di dukung dengan bukti yang kuat, dan hanya berupa tuduhan yang tidak berdasar, dan tentu merugikan pihak perusahaan” tutupnya. (C)

Reporter : Andi Irna Fitriani
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *