KENDARI, OKESULTRA.ID – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari telah menyerahkan berkas perkara guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Profesor B kepada Kejaksaan Negeri Kendari pada Senin (5/9/2022) pagi.
“Berkas Perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka an. Prof. B telah diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Kendari,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Setelah diserahkan lanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.
Sebelumnya, Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi.
Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).
“Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurahman.
Prof B dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (C)
Reporter: Marwin
Editor: Siswanto Azis