KENDARI, OKESULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melaksanakn Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam Sambutannya, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan, jika kegiitan yang di laksanakan hari ini merupakan bagian dari Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022.
“Undang-undang ini adalah Pedoman Teknis yang kami gunakan di Komisi Pemilihan Umum,” ujar Jumwal Saleh, Rabu (01/09/2022).
Menurut Jumwal Saleh, Verifikasi administrasi terhadap partai politik peserta pemilu 2024 adalah pertai politik yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi tahapan ini tetap memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol,”jelasnya.
Sosok yang kerap disapa Bang Alex ini menjelaskan, jika verifikasi administrasi memiliki tujuan tertentu sebagaimaan diatur pada Pasal 32 PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, salah satu tujuan verifikasi administrasi adalah untuk memeriksa bahwa keanggotaan parpol bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri aktif.
“Yang jelas proses percepatan termasuk sinkronisasi dan pengecekan kegandaan, termasuk nanti pekerjaan, dari tim verifikator itu dibasiskan pada Sipol,” ujar Bang Alex.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo menjelaskan jika setelah tahap verifikasi administrasi telah selesai, maka akan menyerahkan data parpol yang ada di Sipol kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi secara faktual.
“Nanti pada bab berikutnya, setelah tahap berikutnya, setelah verifikasi administrasi ke faktual, data dari Sipol akan diturunkan ke kabupaten/kota untuk diperiksa secara faktual,” demikian di Jelaskan oleh Iwan Rompo.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, parpol yang sudah dinyatakan dokumennya lengkap bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administras
Reporter : Siswanto Azis