BeritaHukumMetroNews

1.705 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Sultra Mendapatkan Remisi

×

1.705 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Sultra Mendapatkan Remisi

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Pada Peringatan Hari Ulang Tahun HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), sebanyak 1.705 narapidana dan anak didik pemasyarakatan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi umum.

Dari total 1.705 narapidana dan anak didik pemasyarakatan tersebut, 6 orang diantaranya langsung bebas pada, Rabu (17/8/2022) setelah mendapatkan remisi, 4 diantaranya adalah narapidana dari Rutan Kelas II A Kendari.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sultra, H. Ali Mazi menyampaikan ucapan selamat dan berpesan kepada yang mendapatkan remisi agar terus meningkatkan perbaikan akhlak.

“Juga moral, dan Budi pekerti di lembaga pemasyarakatan sehingga mendapatkan remisi bahkan bisa cepat dibebaskan,” katanya.

Terkhusus untuk 6 narapidana yang langsung di bebaskan pada hari peringatan HUT RI Ke-77, Ali Mazi berharap agar 6 orang tersebut bisa kembali bergabung dan diterima oleh masyarakat.

“Dan jika sudah berada di masyarakat, jangan mengulangi lagi perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang pernah mereka lakukan,” ujarnya.

Tempat sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sultra, Silvester Sili Laba, ia mengatakan pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dimana telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan  oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Juga menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Namun ia berpesan, kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, agar terus  meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pesannya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly, membeberkan bahwa bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77, pemerintah RI memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana se-Indonesia.

“Terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I atau pengurangan sebagian dan Remisi Umum dua atau setelah mendapatkan remisi, dinyatakan langsung bebas,” ungkapnya.

Sehia ia berpesan, agar seluruh yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan momen tersebut sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh.

“Tanamkan dalam benak, bahwa proses yang dijalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata,” ucapnya.

“Namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” tutupnya. (A)

Reporter : Andi Irna Fitriani
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *