KOLAKA, OKESULTRA.ID – Jajaran Sat Narkotika Polres Kolaka, Polda Sulawesi Tenggara, menangkap salah seorang pengedar sabu jaringan lapas.
AN di tangkap di kost-kosannya yang terletak di jalan pahlawan kelurahan watuliandu kecamatan kolaka kabupaten kolaka, sulawesi tenggara, pada rabu malam 3 Agustus 2022 pukul 22.30 WITA.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh. Alwi, menurutnya penangkapan tersaka AN merupakan pengembambangan yang di lakukan oleh pihaknya, dimana tersangka AN tersebut telah masuk dalam target operasi Sat Narkoba Polres Kolaka.
“Jadi AN ini kami tangkap di kostnya di jalan pahlawan, kabupaten kolaka,”terangnya.
Menurut Iptu Muh. Alwi, jika pada saat di lakukan penggeledahan di rumah kos AN, Tim Sat Narkoba Polres Kolaka berhasil menemukan paket narkotika jenis sabu seberat 7.00 gram yang telah dibagi menjadi delan saset.
“sabu-sabu itu sudah di kemas di dalam pelastik bening sebanyak delapan saset dengan berat 7.00 gram,”ujarnya, Kami (04/08/2022).
Selain tujuh gram sabu yang telah di kemas dalam bungkusan kecil, Tim Narkotika Polres Kolaka juga mengamankan satu alat isap atau bong dan satu korek api yang di sembunyikan di dalam pembungkus rokok.
Pada saat di lukan interogasi, AN menjelaskan jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang narapida yang saat ini di tahan di lapas kota kendari, yang ia pesan melalui via telepon.
“Modos operandinya itu sistim tempel atau menaruh barang tersebut di salah satu tempat yang sudah di tentukan”jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AN akan di sangkakan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutupnya.
Reporter : Yusrin
Editor : Siswanto Azis