KENDARI, OKESULTRA.ID – Kasus dugaan korupsi pameran budaya yang diselenggarakan UPTD Taman Budaya dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Sultra terus dilakukan proses pemeriksaan.
Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara kasus dugaan penyimpangan dana yang masih dalam proses di Inspektorat Sultra.
Kepala seksi (Kasi) Penerangan Umum (Penkum), Dody mengatakan, ketika selesai dilakukan penghitungan, maka penyelenggara akan mengembalikan kerugian negara.
Namun rekomendasi Kejati Sultra tersebut dibantah oleh Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru. Ia mengatakan, pihaknya belum menerima rekomendasi ataupun surat atas pelimpahan kasus dugaan korupsi pameran budaya dari Kejati Sultra.
“Terkait pelimpahan dugaan korupsi pameran budaya tidak ada sama sekali
Tidak ada surat yang masuk soal itu,” bantahnya.
Gusti Pasaru bahkan menantang Kejati Sultra untuk memberikan bukti tanda terima laporan. Dikatakan, jika ditemukan kerugian negara, pihaknya akan meminta penyelenggara untuk mengembalikan kerugian tersebut.
“Sesuai aturan pengembalikan kerugian negara diberikan waktu 60 hari. Ketika tidak dilakukan maka otomatis kasusnya akan berlanjut dan sudah pasti ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya. (B)
Reporter: Marwin
Editor: Siswanto Azis