KENDARI, OKESULTRA.ID – Tim Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari menangkap seorang diduga pengedar narkoba. Ada 20,24 gram sabu yang disita dari tersangka berinisial AR (28) tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta, Kendari AKP Hamka mengungkapkan, AR ditangkap di Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 23.45 Wita.
“Saat dilakukan penggeledahan pakaian/badan terhadap AR ditemukan barang bukti shabu sebanyak dua sachet plastik bening yang berisikan shabu dengan berat bruto 20,24 gram,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).
Ia menjelaskan, AR ditangkap berdasarkan informasih dari masyarakat bahwa akan melakukan transaksi sabu. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan.
Tersangka mengaku akan mengedarkan sabu dengan cara menempelkan berdasarkan arahan dari lelaki Bos.
“Tersangka mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena butuh modal untuk pernikahannya,” jelas Hamka.
AR dijerat pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara maksimal 20 tahun. (C)
Reporter: Marwin
Editor: Siswanto Azis