BeritaHukumMetroNews

Rektor Angkat Bicara Soal Oknum Dosen FKIP UHO yang Diduga Lecehkan Mahasiswa

×

Rektor Angkat Bicara Soal Oknum Dosen FKIP UHO yang Diduga Lecehkan Mahasiswa

Share this article

KENDARI, OKESULTRA.ID – Beberapa hari ini masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya Kota Kendari dihebohkan dengan, adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen kepada mahasiswa.

Terduga pelaku pelecehan adalah seorang Profesor berinisial B yang merupakan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari kepada mahasiswa berinisial R.

Menanggapi hal tersebut, Rektor UHO Kendari, Prof. Dr. Muh Zamrun Firihu mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum dosen, pada Rabu (20/7/2022) kemarin.

“Kami sudah ada kode etik mahasiswa dan dosen, kami menindak sesuai aturan karena semua itu sudah diatur Permen Dikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” jelasnya, Kamis (21/7/2022) saat ditemui awak media.

Zamrun menegaskan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan pihak kampus tidak akan menutupi persoalan itu, jika nantinya oknum dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual.

“Sanksi tegas telah disiapkan apabila kasus itu benar terjadi,” ucapnya.

Ia menyampaikan, UHO Kendari sebagai lembaga pendidikan tidak akan menoleransi apabila ada pelanggaran aturan, yang jelas-jelas melanggar etika.

“Siapapun itu, tidak hanya dosen, mahasiswa juga, termasuk yang merusak nama lembaga, jadi semua kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Zamrun menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan kepada korban jika pihak korban bersedia untuk didampingi.

Lanjut, orang nomor satu di UHO ini mengatakan, jika oknum dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan maka akan menerima sanksi sesuai dengan Permendikbud berupa sanksi administratif.

“Ada sanksi ringan, sedang dan berat,” sebutnya.

Ia menyampaikan, jika sanksi ringan, pelaku akan diberikan teguran dan membuat pernyataan tertulis bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku tidak akan diulangi lagi dengan beberapa item-item tambahan.

Kemudian, jika sanksi sedang, jika pelaku merupakan pejabat maka akan diberhentikan dari jabatannya.

“Dan sanksi paling beratnya bisa saja diberhentikan sebagai PNS,” pungkasnya.

Sebelumnya, terduga pelaku melakukan tindakan pelecehan kepada mahasiswa berinisial R, bertempat dikediaman pelaku di perumahan dosen, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Hal itu terungkap setelah korban melaporkan pelaku ke Polresta Kendari, pada Senin (18/7/2022). Laporan tersebut dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.

Berdasarkan hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada oknum dosen UHO Kendari bernisial B.

Dimana, undangan tersebut terkait, adanya dugaan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi UHO Kendari.

“Pemberian klarifikasi oleh terduga pelaku yang berinisal B dijadwalkan pada Jumat (22/7/2022) esok,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang mahasiswa FKIP UHO Kendari, Andi Berlian mengaku tidak menyangka dengan apa yang telah dilakukan oleh dosennya tersebut.

“Kalau memang benar, keterlaluan sih menurutku. Apa lagi beliau ini sudah bergelar profesor,” ucapnya.

Kejadian tersebut menurutnya sangat memalukan, sehingga jika dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan, ia berharap agar diberikan hukuman yang setimpal.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dosenkan seharusnya membimbing dan mengajari hal-hal baik, bukan malah seperti kasus ini,” ujarnya. (A)

Reporter : Nirfi Andi
Editor : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *